-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ciptakan Kondusifitas, Polsek Kramat Watu Sita Ratusan Miras

Jumat, November 22, 2019 | November 22, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-22T05:43:09Z


Sebanyak 270 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk berhasil disita oleh Polsek Kramatwatu Polres Serang Kota dalam rangka menciptakan kondusifitas di lingkungan masyarakat dan maraknya peredaran miras di masyarakat.

Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Kapolsek Kramatwatu AKP R. M. Sofyan SH. MH, saat pers konfrens di Polsek Kramatwatu, Kamis (21/11/2019).

"Minuman keras ini telah kami sita dari beberapa cafe yang berada di kawasan Lingkar Selatan Cilegon," ujar Kapolsek.

Menurutnya, banyak cafe yang menjual minuman keras dengan berkedok restoran untuk mengelabui para petugas.

"Padahal selama ini ijin edar minuman keras itu tidak ada, apalagi miras yang beredar selama ini sudah menyalahi ketentuan yang ada dengan mengandung alkohol diatas 40 persen," lanjutnya.

Sesuai peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Serang, standar persentase minuman, yaitu nol persen.

"Karena ini jelas telah melanggar aturan Perda yang berlaku, maka kami lakukan upaya penyitaan terhadap minuman keras yang beredar di wilayah hukum Polsek Kramatwatu," papar Sofyan.

"Kedepannya, kami berencana untuk menggandeng instansi terkait untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran minuman keras ini," tutupnya.
×
Berita Terbaru Update