Sebanyak 270
botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk berhasil disita oleh Polsek
Kramatwatu Polres Serang Kota dalam rangka menciptakan kondusifitas di
lingkungan masyarakat dan maraknya peredaran miras di masyarakat.
Hal tersebut
dinyatakan langsung oleh Kapolsek Kramatwatu AKP R. M. Sofyan SH. MH, saat pers
konfrens di Polsek Kramatwatu, Kamis (21/11/2019).
"Minuman
keras ini telah kami sita dari beberapa cafe yang berada di kawasan Lingkar
Selatan Cilegon," ujar Kapolsek.
Menurutnya,
banyak cafe yang menjual minuman keras dengan berkedok restoran untuk
mengelabui para petugas.
"Padahal
selama ini ijin edar minuman keras itu tidak ada, apalagi miras yang beredar
selama ini sudah menyalahi ketentuan yang ada dengan mengandung alkohol diatas
40 persen," lanjutnya.
Sesuai
peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Serang, standar persentase minuman,
yaitu nol persen.
"Karena
ini jelas telah melanggar aturan Perda yang berlaku, maka kami lakukan upaya penyitaan
terhadap minuman keras yang beredar di wilayah hukum Polsek Kramatwatu,"
papar Sofyan.
