Tiam Opsnal Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada hari Selasa, (30/7/2019), sekitar 22.00 WIB, bertempat di jalan raya Labuan – Cibaliung.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono S.H., M.Si, melalui Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, mengatakan ungkap kasus pelanggaran pasal 363 KUHP, sesuai Laporan Polisi, Nomor : LP / 18 / III / 2019 / Banten / Pandeglang / Sek. Panimbang, tanggal 07 Maret 2019. dengan Korban MA’SUN (51) Pandeglang.
“Berdasarkan laporan korban sekitar duabulan lalu, Team Opsnal Polres Pandeglang terus melakukan penyidikan, dan Alhamdulillah dua tersangka Tersangka epi ,dan Tersangka husen warga pandeglang,” kata Edy Sumardi kepada awak media, Jum'at (2/8).
Edy menjelaskan Modus operandi kedua tersangka dalam melakukan kejahatannya, para tersangka melakukan perannya masing-masing. Tersangka EPI mencuri kendaraan milik orang lain, melakukan pencurian untuk mencari keuntungan, sedangkan Tersangka HUSEN membeli barang hasil curian atau menampung barang hasil kejahatan tersebut, selanjutnya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Hasil dari pengamanan kedua tersangka tim mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set copotan onderdil motor merk Honda Beat warna hitam, terdiri dari box depan, box belakang, box bawah, spakbor depan, spakbor belakang, box bagasi, knalpot dan shock depan,” jelas Edy.
Kini para tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
