close

*

Tim Opsnal Jatanras Polres Kota Tangerang Berhasil Amankan Kelompok Curas -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Opsnal Jatanras Polres Kota Tangerang Berhasil Amankan Kelompok Curas

Saturday, May 04, 2019 | May 04, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-04T02:53:44Z


Tim Opsnal Jatanras Polres Kota  Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan kelompok curas di Alfamart Raya Serang, Kampung Ciapus, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, (02/05/2019) pukul 07.45 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media Jum'at (03/05/2019), membenarkan telah diamankan sebanyak 5 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah Alfmart di Serang.

"Penangkapan teraangka berdasarkan informasi masyarakat Laporan Polisi Nomor LP/146/ K/Il/2019/ Sek.Blrj, tgl 14 Pebuari 2019 dan Laporan Polisi Nomor LP/K/IV/2019/Sek.Blrj, tgl 12 April 2019 dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang,"terang Sabilul

Sabilul menjelaskan, 5 orang tersangka yang berhasil diamankan adalah FR (25), AR (24), MR (24), DA (21) dan AM (23), yang merupakan warga Balai Raja, Tangerang, Provinsi Banten. Berdasarkan kedua laporan Polisi Tim Opsnal Jatanras Polres Kota Tangerang mendapat informasi yang akurat terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Akhirnya Tim Opsnal Jatanras berhasil mengamankan salah satu tersangka AR yang sedang bekerja di toko Alfamart di daerah Jalan Raya STPI Curug - Legok. Kemudian tim melakukan introgasi terhadap AR dan AR mengakui terhadap perbuatannya yang telah melakukan perampokan di toko Alfamart Balaraja sebanyak 2 dan di Alfamart STPI sebanyak 1 kali.

AR melakukan aksinya sibantu bersama 4 orang temannya yaitu AM, DA, FR dan MR. Selanjutnya tim melakukan pengerjaran terhadap 4 orang tersebut. Sehingga berhasil diamankan ke semua pelaku tersebut, pada saat diminta keterangan para pelaku mengakui bahwasanya mereka yang telah melakukan berbagai aksi tersebut.

"Dari 5  orang tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bendel berkas report transaksi atau stock opname, 1 buah pisau, 1 pasang sepatu, 4 unit HP Android serta barang bukti lainnya,"tukas Sabilul.

Ke 5 pelaku kini diamankan di Mapolres Kota Tangerang dan para tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Selanjutnya barang bukti yang disita diamankan di Mapolresta guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red)
×
Berita Terbaru Update