-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua KPU Provinsi Banten: Pemilu di Provinsi Banten Aman dan Transparan

Senin, Mei 13, 2019 | Mei 13, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-13T07:30:22Z



Penyelenggaraan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun 2019 tingkat Provinsi Banten usai pada hari Senin (13/5/2019) dini hari, dengan berjalan sangat transparan,  jujur, adil, demokratis dan tanpa adanya kecurangan, menetapkan hasil perolehan suara untuk delapan kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Banten.

Rapat pleno yang digelar di Aula KPU Provinsi Banten menetapkan hasil perolehan suara berdasarkan pleno KPU Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),Kota Tangerang, serta dari Kabupaten Tangerang.

"Alhamdulillah dalam beberapa hari kita telah usai menyelenggarakan pemilu 2019 dan rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU provinsi Banten, rapat Pleno rekapitulasi ini total ada 33.488 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.112.477 yang tersebar di Provinsi Banten tidak ada kecurangan dan dapat berjalan sesuai mekanisme dengan sangat transparan,  jujur adil dan demokratis,"Kata Ketua KPU provinsi Banten wahyul furqon, SH., MH usai rapat pleno di tingkat Provinsi Banten

Wahyul mengapresiasi semua kinerja penyelenggara pemilu mulai dari PPS, PPK, Panwas, KPUD, TNI dan Polri yang sudah bahu membahu menjaga suasana demokrasi yang aman dan kondusif. Para saksi capres, cawapres, DPD, DPR dll yang telah hadir dan membuat suasana rapat pleno berjalan lancar.

"Rekapitulasi di tingkat provinsi Banten yang berjalan 7 hari ini berjalan sangat jurdil dan transparan walaupun dalam tahapan pelaksanaannya pemilu 2019 diprovinsi Banten ada beberapa kendala itu biasa, namun kendala tersebut dapat diakomodir dan diselesaikan dengan baik oleh KPU serta jajaran sesuai dengan mekanisme yang ada."imbuhnya.

Jika peserta pemilu partai politik  jika ada yang tidak puas atau ada perbedaan dengan dokumentasi yang dipegang lanjut wahyul mengatakan silahkan melakukan gugatan konstitusional di Mahkamah Konstitusi, kami sangat membuka ruang. (Red)
×
Berita Terbaru Update