Serang
- Sat Narkoba Polres Serang Polda Banten dalam waktu cepat berhasil mengungkap
kasus narkotika jenis tembakau Gorila milik tersangka EG, di Desa Citeureup,
Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Jum'at (5/4/19).
Kapolres
Serang AKBP Indra Gunawan, S.Ik, MH, membenarkan penangkapan tersebut,
berdasarkan: LP-A/65 / IV/ 2019 /SPKT Tanggal 05 April 2019 kemarin tim Sat
Narkoba Polres Serang berhasil mengamankan pelaku berinisial EG.
Menurut
Indra, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka EG, ditemukan barang
bukti berupa 11 bungkus plastik bening
yang berisikan narkotika jenis tembakau Gorila dengan rincian 3
bungkus plastik bening di temukan di dalam bekas bungkus rokok Surya dan 8 bungkus plastik bening tersebut temukan di
dalam bekas bungkus rokok Barry Pop.
"Penangkapan
terhadap pelaku EG, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang
ditenggarai memiliki barang haram narkoba, dan saat tim Resnarkoba Polres
Serang melakukan penangkapan juga diketemukan narkoba jenis tembakau Gorila seberat
10,20 Gram," jelas Indra, Sabtu (6/4/19).
Indra
menambahkan, tersangka EG mengakui bahwa memiliki barang haram tersebut dari
temannya yang berinisial BD dan saat ini masih dalam pengejaran Polisi (DPO).
"Jika
terbukti, pelaku akan di kenakan Pasal 112 Jo 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang
narkotika, maka ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara," tukasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, S.Ik, menghimbau kepada
masyarakat untuk menjauhi barang haram tersebut, serta meminta kepada tokoh
masyarakat untuk berperan aktif bersama polisi, ikut mengawasi lingkungannya
dan mencegah beredarnya barang haram tersebut.
"Mari
kita bersama-sama perangi narkoba dan menyelamatkan anak bangsa untuk masa
depan yang lebih cerah serta bebasa dari penyalahgunaan narkoba,"
imbaunya. (Humas/Red)