Kota Serang – Banten, Kepolisian
Daerah (Polda) Banten menyita barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
dari hasil penjualan narkoba sebesar kurang lebih 2 kilogram sabu. Barang bukti
digelar Ditresnarkoba Polda Banten pada kegiatan Press Conference di Mapolda
Banten, Senin (15/4/2019).
Kasus TPPU ini terungkap dari hasil
pengembangan penyidikan terhadap tersangka Dillah dan Budi. Dari hasil
penjualan barang haram tersebut oleh para tersangka ini asetnya didapat, dengan
begitu petugas menyita beberapa aset milik tersangka sebagai barangbukti.
“Kami menyita barang bukti berupa
sebidang tanah, rumah kontrakan 2 lantai 6 pintu, 1 unit rumah, 3 unit
kendaraan roda dua dan roda empat berbagai
merek, 30 tabung gas Elpiji, uang tunai senilai 200 Juta Rupiah, dan 4 unit
handphone,”ungkap Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir M.Si.
Dikesempatan lainnya, Dirresnarkoba
Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, tersangka Dillah dan Budi merupakan
jaringan besar peredaran narkoba di wilayah Banten. Keduanya tertangkap
Ditresnarkoba Polda Banten pada 18 Maret 2019 lalu.
“Dillah mengaku sabu miliknya sebanyak
enam kilogram didapatkannya dari seorang WNA asal Iran yang mengaku bernama
Achmed. Empat kilogram sabu lainnya telah laku ia jual,” kata Kombes Pol
Yohanes Hernowo.
Penyidik menduga, kekayaan milik
tersangka Dillah merupakan hasil dari transaksi jual beli narkoba yang
bermomset miliyan rupiah. Hasil penyidikan, Dillah pun akhirnya mengakui bahwa
benar apa yang disangkakan oleh petugas.
“Awalnya kami menduga kekayaan milik
tersangka tidak wajar, untuk itu kami melakukan penyidikan lebih lanjut,”
terang Yohanes.
Untuk mempertanggungjawabkannya,
Dillah dituntut dan dijerat dengan pasal 137 No. 35 KUHP tentang narkotika dan
Pasal 4 UUI RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar
Rupiah.*(Red/Bid Hms)