close

*

Polda Banten Ungkap Kasus Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Narkotika -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Banten Ungkap Kasus Pencucian Uang dari Hasil Kejahatan Narkotika

Monday, April 15, 2019 | April 15, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-15T10:05:29Z









Kota Serang – Banten, Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyita barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba sebesar kurang lebih 2 kilogram sabu. Barang bukti digelar Ditresnarkoba Polda Banten pada kegiatan Press Conference di Mapolda Banten, Senin (15/4/2019).

Kasus TPPU ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Dillah dan Budi. Dari hasil penjualan barang haram tersebut oleh para tersangka ini asetnya didapat, dengan begitu petugas menyita beberapa aset milik tersangka sebagai barangbukti.

“Kami menyita barang bukti berupa sebidang tanah, rumah kontrakan 2 lantai 6 pintu, 1 unit rumah, 3 unit kendaraan  roda dua dan roda empat berbagai merek, 30 tabung gas Elpiji, uang tunai senilai 200 Juta Rupiah, dan 4 unit handphone,”ungkap Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir M.Si.

Dikesempatan lainnya, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, tersangka Dillah dan Budi merupakan jaringan besar peredaran narkoba di wilayah Banten. Keduanya tertangkap Ditresnarkoba Polda Banten pada 18 Maret 2019 lalu.

“Dillah mengaku sabu miliknya sebanyak enam kilogram didapatkannya dari seorang WNA asal Iran yang mengaku bernama Achmed. Empat kilogram sabu lainnya telah laku ia jual,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.





Penyidik menduga, kekayaan milik tersangka Dillah merupakan hasil dari transaksi jual beli narkoba yang bermomset miliyan rupiah. Hasil penyidikan, Dillah pun akhirnya mengakui bahwa benar apa yang disangkakan oleh petugas.

“Awalnya kami menduga kekayaan milik tersangka tidak wajar, untuk itu kami melakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Yohanes.

Untuk mempertanggungjawabkannya, Dillah dituntut dan dijerat dengan pasal 137 No. 35 KUHP tentang narkotika dan Pasal 4 UUI RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah.*(Red/Bid Hms)

×
Berita Terbaru Update