Cilegon - Galian C merupakan kegiatan penambangan bahan tambang non-strategis dan non-vital yang nilainya ekonomis untuk bahan bangunan dan infrastruktur, secara istilah formal dalam undang-undang terbaru (UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Aktivitas Galian C di jalan raya Bagendung kampung Sondol Desa Sigedong Kecamatan Mancak Kabupaten Serang kembali menjadi pusar perhatian berbagai pihak, namun demikian, Galian C, CV. Sartika Putra Jaya tersebut telah mengantongi izin resmi juga turut memberikan kontribusi bagi warga Sigedong dan Bagendung.
Aktivitas Galian C merupakan salah satu kegiatan usaha yang memiliki peran dalam mendukung kebutuhan material konstruksi, meski berada di tengah lingkungan masyarakat, operasional Galian C, CV. Sartika Putra Jaya tersebut telah memiliki perizinan resmi, legalitas menjadi hal penting dalam menjalankan kegiatan usaha Galian C sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menjalankan kegiatan usaha, keberadaan Galian C juga diharapkan memberikan manfaat bagi warga sekitar, baik melalui peluang ekonomi maupun kontribusi sosial bagi lingkungan masyarakat.
Pengelolaan Galian C tetap perlu memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan serta kenyamanan warga agar aktivitas pertambangan dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat setempat.
Dengan adanya perizinan yang sesuai ketentuan dan kontribusi bagi masyarakat, aktivitas Galian C diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kehidupan warga di sekitar Galian C.
"Kami tegaskan bahwa kegiatan tambang Galian C, CV. Sartika Putra Jaya yang kami kelola sudah memiliki izin resmi dan seluruh legalitasnya jelas, namun, masih saja ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi bahwa tambang kami belum berizin," ucap Tom Jhon pengelola Galian C.
"Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan negatif yang tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak kami," tegasnya.
"Dan kami jugaberharap kepada rekan-rekan media dapat mengedepankan prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum menyampaikan informasi kepada publik," jelasnya.
"Jangan sampai pemberitaan yang tidak berimbang justru merugikan usaha dan menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat," tandasnya.


