-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

25,97 Gram Sabu dan 114 Butir Ekstasi Diamankan, Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba

Jumat, Oktober 30, 2026 | Oktober 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-30T13:33:45Z

 11,25 Gram Sabu dan 114 Butir Ekstasi Diamankan, Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba


Cilegon - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayahnya, ada dua kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi selama periode 25–29 Oktober 2026 dan Polres Cilegon Berhasil mengamankan enam orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti narkotika.


Dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon dipimpin langsung oleh Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Gregorius Michael Patria Tama, S.Tr.K., S.I.K, Kanit Narkoba serta Kasi Humas Polres Cilegon.


"Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon dan sejalan dengan atensi Kapolri yang Baru," ungkap Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun.


"Pengungkapan ini juga sebagai langkah dan sebagai bentuk komitmen jajaran Polres Cilegon dalam mendukung program prioritas Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkotika," tegas Wakapolres Cilegon.


Dikesempatan yang sama Kasat Resnarkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama mengatakan, pengungkapan kasus pertama melibatkan empat tersangka berinisial A (47), AM (29), AB (28), dan DP (29) serta menetapkan seorang perempuan berinisial M sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut


"Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah SPBU Pertamina, kawasan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,06 gram," ungkapnya.


"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 23 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,23 gram," jelas Kasat Resnarkoba.


Lanjut IPTU Gregorius, pengembangan kembali dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.40 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Karang Jetak, RT 015/RW 007, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon dan dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi sabu serta 114 butir pil ekstasi.


"Adapun rincian barang bukti ekstasi terdiri atas 15 butir berwarna merah, tujuh butir berwarna oranye, dan 92 butir berwarna merah muda. Seluruhnya memiliki logo bergambar karakter SpongeBob," terangnya.


"Untuk total barang bukti sabu dalam perkara pertama tercatat sekitar 11,25 gram berdasarkan rincian berat bruto, sedangkan ekstasi berjumlah 114 butir," tuturnya.


"Adapun modus operandi para pelaku diduga dengan mengedarkan narkotika melalui sistem penempatan barang di sejumlah lokasi tertentu. Selanjutnya, titik lokasi atau petunjuk pengambilan dikirimkan kepada pihak pembeli yang akan mengambil barang tersebut," tambahnya.


Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.


Atas perkara tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.


Selain petugas berhasil mengungkap kasus pertama, Satresnarkoba Polres Cilegon juga mengungkap kasus peredaran sabu lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Serang.


Dalam perkara kedua, Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Kamis (29/10/2026) di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.


"Pengungkapan dilakukan melalui dua tahap penindakan, yakni sekitar pukul 15.25 WIB dan dilanjutkan sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Anyar," tuturnya.


"Dan dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil menyita total narkotika jenis sabu dengan netto sekitar 25,97 gram," ucapnya.


"Kini kami Polres Cilegon juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut," tegasnya.


"Selain para pelaku memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika juga para pelaku mendapatkan kesempatan menggunakan narkotika secara cuma-cuma," imbuhnya.


"Pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pihak kepolisian kepada masyarakat sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satresnarkoba Polres Cilegon akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.


“Kami akan terus memerangi narkoba sesuai dengan atensi Bapak Kapolri. Jangan coba-coba bermain narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon. Pasti akan kami tindak. Polres Cilegon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," tandasnya.

×
Berita Terbaru Update