-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warisan PN Makassar: Gedung Bersejarah Belanda, Sentuhan Seni I Wayan Gede Rumega, dan Penghormatan bagi Dua Tokoh Agung Peradilan

Sabtu, September 26, 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T13:44:11Z
Warisan PN Makassar: Gedung Bersejarah Belanda, Sentuhan Seni I Wayan Gede Rumega, dan Penghormatan bagi Dua Tokoh Agung Peradilan


​MAKASSAR - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas 1A Khusus tidak hanya berdiri kokoh sebagai cagar budaya peninggalan era kolonial Belanda, tetapi juga menyimpan ruh estetika dan penghormatan mendalam terhadap sejarah penegakan hukum di Indonesia. 


Di balik arsitektur klasiknya, tersimpan jejak kepemimpinan penuh dedikasi serta sentuhan jiwa seni tinggi dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Makassar Kelas 1A Khusus, I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H.

​Selama masa kepemimpinannya, I Wayan Gede Rumega berhasil memadukan fungsi penegakan hukum dengan kelestarian budaya dan kenyamanan lingkungan kerja. 


Sentuhan artistik dan rasa kepeduliannya terhadap nilai-nilai sejarah mentransformasi kompleks PN Makassar menjadi ruang publik peradilan yang asri, humanis, dan berwibawa tanpa merusak keaslian cagar budaya peninggalan Belanda tersebut.


​Sebagai bentuk dedikasi dan penghormatan tertinggi kepada para senior serta pimpinan terdahulu di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, PN Makassar secara resmi mengabadikan nama dua mantan Ketua Mahkamah Agung RI pada fasilitas penting di dalam kompleks pengadilan:


* ​Ruang Sidang Utama H.S. Harifin A. Tumpa

Penamaan ruang sidang utama ini ditujukan untuk mengenang jasa dan dedikasi Yang Mulia Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2009–2012 yang dikenal atas ketegasan dan komitmennya dalam modernisasi peradilan.


* ​Lapangan Tenis Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali

Fasilitas olahraga dan sarana kebugaran di lingkungan PN Makassar secara resmi diberi nama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI periode 2012–2020. Penamaan ini menjadi simbol pemersatu semangat спорtifitas, kebersamaan, dan kesehatan bagi seluruh aparatur peradilan.


​Upaya penataan serta penamaan fasilitas ini menjadi bukti nyata bahwa keberadaan gedung peninggalan Belanda yang megah tidak sekadar menjadi tempat penyelesaian perkara, melainkan juga wadah pelestarian sejarah, apresiasi terhadap tokoh bangsa, dan wujud penyelarasan jiwa seni dalam dunia hukum.


​Dengan hadirnya sentuhan seni dan penamaan fasilitas bersejarah ini, PN Makassar Kelas 1A Khusus diharapkan terus menjadi benteng keadilan yang menginspirasi, menjunjung tinggi integritas, serta merawat sejarah agung institusi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penulis : Syamsul Bahri Ketum FORSIMEMA

×
Berita Terbaru Update