-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketum FORSIMEMA-RI: Kesejahteraan Hakim Sudah Oke, Lalu Kesejahteraan Panitera dan Jurusita Kapan?

Kamis, September 24, 2026 | September 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-24T04:08:35Z
Ketum FORSIMEMA-RI: Kesejahteraan Hakim Sudah Oke, Lalu Kesejahteraan Panitera dan Jurusita Kapan?


​Jakarta - Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), Syamsul Bahri, memberikan apresiasi atas langkah nyata pemerintah dan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dalam meningkatkan kesejahteraan para hakim di seluruh Indonesia. Kendati demikian, FORSIMEMA-RI mengingatkan pimpinan MA agar tidak melupakan elemen krusial lainnya di badan peradilan, yakni jajaran Panitera dan Jurusita.


​"Kita menyambut baik dan sangat mendukung peningkatan kesejahteraan para hakim sebagai penegak keadilan di garda terdepan. Namun, mesin peradilan tidak hanya digerakkan oleh hakim. Ada Panitera, Panitera Pengganti, dan Jurusita yang bekerja siang-malam memastikan administrasi perkaranya berjalan rapi dan putusan dapat dieksekusi," tegas Syamsul Bahri dalam keterangannya di Jakarta.


​Menurut Syamsul, Panitera dan Jurusita merupakan pilar penting yang berhadapan langsung dengan dinamika lapangan serta para pihak yang berperkara. Beban kerja dan tanggung jawab hukum yang dipikul mereka terbilang tinggi, sehingga pembenahan tunjangan serta fasilitas kerja bagi jajaran kepaniteraan sudah sangat mendesak untuk direalisasikan.


​FORSIMEMA-RI menyampaikan beberapa poin masukan strategis kepada Pimpinan Mahkamah Agung RI:


* ​Penyesuaian Tunjangan Jabatan dan Operasional Field Worker

Pimpinan MA diharapkan segera mengusulkan formulasi kenaikan tunjangan jabatan bagi Panitera, Panitera Pengganti, serta Jurusita/Jurusita Pengganti. Tanggung jawab Jurusita saat melakukan pemanggilan maupun penyitaan di lapangan kerap menghadapi risiko tinggi yang membutuhkan dukungan operasional memadai.


* ​Penguatan Remunerasi dan Tunjangan Kinerja Kepaniteraan

Peningkatan beban kerja seiring dengan modernisasi peradilan berbasis elektronik (e-Court) menuntut kesiapan kepaniteraan selama 24 jam. Kesejahteraan yang proporsional akan meminimalisasi potensi penyimpangan dan menjaga integritas aparatur peradilan di tingkat tapak.


​Integritas Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan

Upaya mewujudkan clean and good governance di lingkungan peradilan harus dilakukan secara menyeluruh. Menjaga integritas tidak hanya cukup bagi hakim, tetapi juga wajib mencakup seluruh aparatur peradilan yang mengelola berkas dan proses administrasi perkara.


​Syamsul Bahri menutup keterangannya dengan berharap Pemerintah juga Pimpinan MA dapat terus memperjuangkan nasib seluruh elemen aparatur peradilan ke Kementerian Keuangan dan instansi terkait.


​"Kesejahteraan yang adil dan merata bagi seluruh perangkat sidang—baik hakim, panitera, maupun jurusita—adalah kunci utama dalam membangun wibawa dan kelancaran penegakan hukum di Indonesia," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update