Cilegon - Jajaran Polres Cilegon Polda Banten kembali berhasil mengungkap dugaan pengiriman Benih Bibit Lobster (BBL) yang diduga akan diselundupkan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil box yang diketahui membawa muatan BBL pengungkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya kendaraan yang membawa BBL untuk dikirim ke wilayah tertentu.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan yang terparkir dengan kondisi mesin menyala tanpa driver, dari hasil pemeriksaan tersebut polisi menemukan sejumlah wadah berisi Benih Bibit Lobster yang berada di dalam mobil box.
Selanjutnya, kendaraan beserta muatan BBL diamankan ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, pihak kepolisian juga masih menyelidiki asal BBL tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut.
Dalam kegiatan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana perikanan di daerah hukum Polres Cilegon, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H. menyampaikan, ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut ditemukan muatan benih udang atau benur.
"Untuk saat ini kendaraan dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Cilegon Polda Banten guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui asal dan tujuan pengiriman serta siapa saja yang terlibat," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi menambahkan dalam penangkapan dan pengungkapan bibit Beby Lobster 37 box seterofom dengan total 337.000 ekor dengan total kerugian negara 33 miliar 200 juta. BBL ini diamankan di Dalam Pelabuhan ASDP Merak yang rencananya akan dikirim ke wilayah Pulau Sumatera, diperoleh dari Binuangeun Pandeglang dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan guna dilakukan pendalaman.
"Adapun untuk barang bukti ini sudah dilepaskan benih baby lobster, motif mencari keuntungan," ungkapnya.
"Kegiatan ini telah melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menjalankan usaha perikanan tanpa izin. Pelaku ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," jelasnya.
"Dari pengakuan sopir, ia hanya mengetahui yang dikirim ikan gurame bila ada petugas yang menanyakan apa isi dalam mobil box tersebut, pengakuannya sudah dua kali mengantar cuma tidak tahu isi yang dibawa hanya diberitahukan isinya ikan gurame dalam bok yang udah terbungkus rapih dan dibungkus pelastik warna hitam," terang AKBP Bobby.
"Kita dari Polres Cilegon masih belum menetapkan tersangka, untuk sopir setelah dicek komunikasi dari handphone tidak ada bukti yang mengindikasi mengetahui isi hantarannya, ia hanya sebagai pengantar saja," tuturnya.
"Pihak kepolisian Polres Cilegon Polda Banten akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan maupun pengiriman benur illegal, khususnya yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu kelestarian sumber daya perikanan," tegas Kapolres.
"Polres Cilegon masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk mengetahui asal dan tujuan pengiriman serta siapa saja yang terlibat," tutup Kapolres Cilegon.


