Cilegon – Wali Kota Cilegon Robinsar mengimbau kepada camat, lurah, RT dan RW untuk aktif membantu dalam mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan jumlah capaian aktivasi IKD di Kota Cilegon dengan target 30 persen pada akhir September 2026.
“Camat, lurah, RT dan RW harus turut berperan aktif mendorong masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kita ingin capaian aktivasi IKD di Kota Cilegon terus meningkat dan semoga bisa mencapai minimal 30 persen pada September 2026,” ujarnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Penerapan IKD di Kantor Disdukcapil Kota Cilegon pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Lebih lanjut, Robinsar menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, tingkat aktivasi IKD di Kota Cilegon saat ini masih berada di 7 persen. Untuk meningkatkan capaian tersebut, ia meminta agar sosialisasi IKD diperluas dan pelayanan aktivasi lebih ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan kemudahan dalam melakukan aktivasi IKD.
"Saat ini aktivasi IKD sedang kita galakkan. Kita juga sudah instruksikan kepada lurah dan para camat agar mensosialisaikannya ke masyarakat dan kami juga berharap agar RT/RW juga membantu dengan memfasilitasi warganya yang ingin daftar. Semua perangkat kita libatkan agar bisa mengoptimalkan IKD ini,” ungkapnya.
Robinsar mengatakan jika IKD memberikan kemudahan dalam berbagai kebutuhan administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Menurutnya, pemanfaatan IKD tidak hanya berkaitan dengan dokumen kependudukan, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan administrasi di berbagai sektor, termasuk perbankan dan layanan di bandara.
“Karena kita semua hari ini hidup di zaman digital. Semuanya harus serba cepat, semuanya harus serba mudah. Dengan adanya IKD ini sangat membantu proses administrasi kependudukan dan bisa digunakan di berbagai kegiatan serta sarana administrasi lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus menjelaskan bahwa IKD hadir sebagai pendamping KTP fisik dengan menyediakan berbagai informasi kependudukan dalam format digital. Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan yang telah terintegrasi, seperti Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk hingga akta kelahiran.
“IKD ini menjadi pendamping KTP fisik yang memuat berbagai informasi kependudukan secara digital. Di dalamnya sudah terintegrasi beberapa dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga, biodata penduduk, hingga akta kelahiran,” jelasnya.
Terkait Aktivasi IKD, Hayati Nufus mengatakan jika aktivasi IKD hanya dapat dilakukan melalui petugas Disdukcapil yang tersedia di kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Disdukcapil Kota Cilegon. “Untuk layanan IKD ini tidak sembarangan jadi hanya petugas dari Disdukcapil saja yang bisa melayani. Ada di kelurahan, kecamatan, MPP, dan kantor Disdukcapil,” katanya.
Ia berharap penggunaan IKD di tengah masyarakat dapat terus meningkat. Menurutnya IKD tidak hanya memberikan kemudahan dalam mengakses layanan publik, tetapi juga mendukung pemutakhiran data kependudukan sehingga data tersebut dapat terbaharui secara berkala sesuai dengan kondisi terkini.
“Harapan kami, dengan IKD yang semakin banyak digunakan masyarakat, akses terhadap pelayanan publik menjadi lebih mudah. Data kependudukan juga dapat terus diperbarui sehingga informasi yang dimiliki tetap sesuai dengan kondisi terkini,” pungkasnya

