Cilegon – Sebagai bentuk penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Cilegon Kompol Mochamad Ridzky Salatun, S.I.K., bersama Pejabat Utama dan para Kapolsek jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon pada Selasa, (14/7/2026).
Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febryanda Ryendra, S.H., beserta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Cilegon. Pertemuan berlangsung hangat dalam suasana penuh keakraban dan semangat memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Cilegon menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang intensif serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing guna memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Hubungan yang baik antar aparat penegak hukum merupakan modal penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Sinergi yang kuat akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kota Cilegon," ungkap Kapolres.
Berbagai isu strategis turut menjadi pembahasan, di antaranya penguatan koordinasi dalam proses penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Cilegon.
Selain itu, kedua institusi juga berkomitmen untuk terus mempererat kerja sama, menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing, serta mendukung berbagai program pemerintah guna menciptakan stabilitas keamanan dan kepastian hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Silaturahmi tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polres Cilegon dan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam membangun kolaborasi yang semakin solid, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

