Manado, Sulawesi Utara- Upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Perkara gugatan wanprestasi Nomor 405/Pdt.G/2026/PN Mnd yang diajukan Koperasi Simpan Pinjam Dana Masa Depan (KSP Dana Mapan) terhadap Maramah beserta para turut tergugat berhasil diselesaikan secara damai setelah para pihak menandatangani Kesepakatan Perdamaian di hadapan Panitera Pengganti PN Manado selaku mediator, Arlen Elia P. Montolalu pada Senin (27/7).
Sengketa bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan KSP Dana Mapan terhadap Maramah atas pelaksanaan Perjanjian Kredit tanggal 28 Juli 2023. Dalam gugatannya, penggugat menyatakan telah memberikan fasilitas kredit konsumtif sebesar Rp200 juta dengan jangka waktu 48 bulan. Namun, tergugat dinilai hanya melakukan pembayaran dua kali angsuran dan kemudian menunggak selama 31 bulan sehingga total kewajiban yang ditagihkan mencapai Rp388.209.283 yang terdiri atas sisa pokok pinjaman, bunga, dan denda keterlambatan.
Melalui proses mediasi yang berlangsung konstruktif, para pihak memilih mengakhiri sengketa secara damai. Berdasarkan Kesepakatan Perdamaian, KSP Dana Mapan memberikan kebijakan penyelesaian kewajiban kepada pihak tergugat dengan menurunkan nilai kewajiban dari semula Rp388.209.283 menjadi Rp255 juta. Jumlah tersebut disepakati sebagai penyelesaian sengketa dan wajib dibayarkan secara tunai paling lambat 27 September 2026.
Kesepakatan tersebut juga mengatur bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban belum dipenuhi, KSP Dana Mapan berhak mengajukan pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan berupa Sertifikat Hak Milik kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Selain itu, para turut tergugat menyatakan mengetahui dan menyetujui penggunaan objek jaminan tersebut sebagai jaminan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Kesepakatan Perdamaian. Sebaliknya, KSP Dana Mapan berkewajiban mengembalikan sertifikat hak milik kepada pihak tergugat setelah seluruh kewajiban dilunasi.
Kesepakatan perdamaian tersebut akan dikuatkan dengan akta perdamaian oleh majelis hakim pada Senin (3/8) mendatang.

