-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polres Cilegon Ungkap 19 Kasus Narkoba Periode Mei-Juni 2026, 21 Tersangka Diamankan

Kamis, Juni 18, 2026 | Juni 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T12:08:42Z
Satresnarkoba Polres Cilegon Ungkap 19 Kasus Narkoba Periode Mei-Juni 2026, 21 Tersangka Diamankan


Cilegon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba periode Mei hingga Juni 2026,di aula Wicaksana  Leghawa  Polres Cilegon Polda Banten. Kamis,18 juni 2026.


Wakapolres Cilegon Kompol  M.Ridzky Salatun, S.H., S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto S.E, Kasihumas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan S.H, Kanit 1 Satnarkoba Polres Cilegon IPTU Wahyu, S.H dan Kanit 2 Satnarkoba IPTU Nasdian S.H menyampaikan, dalam dua bulan terakhir pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.


“Dari 21 tersangka, 19 orang laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 1 anak di bawah umur. Peran mereka berbeda, 5 sebagai pemakai, 12 pengedar, dan 4 perantara jual beli,” ujar Wakapolres.


Barang bukti ribuan butir dan ratusan gram narkotika, untuk barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

• Sabu 3.453 paket dengan bruto 848,54 gram / netto 483,88 gram

• Tembakau sintetis 6 paket bruto 141,26 gram / netto 136,55 gram

• Ganja 1 paket netto 1,63 gram

• Obat-obatan Daftar G 1.968 butir: Tramadol 1.400 butir, Hexymer 478 butir, Alprazolam 90 butir

• Ekstasi 394 butir


"Adapun modus operandi pelaku dengan modus sistem tempel dan sebaran wilayah," jelasnya.


"Adapun para tersangka menggunakan modus menitik atau meletakkan barang di lokasi tertentu, lalu mengirim titik lokasi kepada pengendali," tuturnya.


Lanjut Kompol Rizki, wilayah hukum Polres Cilegon dengan pengungkapan terbanyak adalah Kecamatan Citangkil 4 kasus, disusul Cibebet dan Anyer masing-masing 3 kasus. Kecamatan Jombang, Grogol, Pulomerak, dan Cinangka masing-masing 2 kasus, serta Kecamatan Cilegon 1 kasus.


"Dari 19 kasus, jenis narkotika yang paling banyak diungkap adalah sabu sebanyak 11 kasus, tembakau sintetis 4 kasus, obat-obatan 3 kasus, dan ganja 1 kasus," tegasnya.


"Motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan ekonomi dari peredaran narkoba. Kini para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun," terang Wakapolres Cilegon.


"Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Perhitungan berdasarkan asumsi 1 gram sabu untuk 4 pengguna, 1 gram tembakau sintetis untuk 3 pengguna, dan 1 butir obat/ekstasi untuk 1 pengguna," imbuhnya


Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti disita dan diuji di Laboratorium Forensik Polri. Berkas perkara dalam tahap pemberkasan.


“Mari bersama kita lawan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi keselamatan generasi bangsa dan masyarakat Banten yang bersih dari narkoba. Bersama kita wujudkan komitmen War on Drugs,” tambah Wakapolres Cilegon. 


"Bila terjadi gangguan kamtibmas segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update