-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Soal Jabatan Kapolri, Pimpinan Komisi III DPR RI Jangan Mendua

Kamis, Mei 21, 2026 | Mei 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T10:34:33Z
Soal Jabatan Kapolri, Pimpinan Komisi III DPR RI Jangan Mendua


Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dr. Ahmad Sahroni jangan mendua dalam hal pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Hal ini agar semua kader Polri yang baik punya peluang jenjang karir jelas dan profesional.


Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Komunikasi Kepolisian (PUSKOMPOL), Suryadi, M.Si mengatakan hal itu, hari Kamis (19/5/26) kepada media di Jakarta.


Bicara regenerasi dan profesionalisme harus proporsional dan profesional. Jangan politis nyasar masuk jadi pertimbangan dong, Polri itu kan wadah Orang-orang profesional,” kata pemerhati budaya dan kepolisian itu.



Kepada pers seperti disiarkan Kompas.com. (Senin,18/5/26), Sahroni di DPR RI Senayan mengatakan kepada pers, sekurangnya ada tiga poin ketika melihat sosok Kapolri saat ini.



Pertama, perlu pembatasan masa jabatan hanya tiga tahun untuk masa jabatan Kapolri; kedua, poin pertama ikut dikaitkan dengan pertimbangan pentingnya regenerasi di Polri. Poin ketiga dikaitkan pula dengan poin pertama dan kedua.



“Secara berkabut dihubung-hubungkan dengan Kapolri saat ini. Pengkaitan itu, yakni mengingat stabilitas keamanan sejak Pemilu terakhir. Ini kan ruang abu-abu,” ulasnya.


Jangan Mengulangi

Kapolri saat ini dipegang oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabawo. Diketahui, seperti juga menurut Antara (2 Desember 2024), Sigit menjadi Kapolri termuda kedua. 



Ia ketika dilantik 27 Januari 2021 berusia 51 tahun atau di masa jabatan Presiden Jokowi. Laki-laki kelahiran Ambon, Maluku ini, lahir pada 5 Mei 1969. 



Soal karir, imbau Suryadi, jangan mengulangi lagi saat dia dilantik sehingga isu berbau politik kepentingan hanya karena pendekatan primordial tak terelakkan. “Kasian kapolrinya sendiri dan terlalu banyak jenderal yang tersingkir oleh politik kepentingan atau nonprofessional Polri,” ujarnya. 



Memang, lanjutnya, aturan menentukan Kapolri atau jenderal bisa diperpanjang masa pensiunnya sehubungan dengan kebutuhan akan keahlian seorang Kapolri. Tetapi, harus disadati jangan jadi pembenaran sehingga mendua. 



"Jadi, ya bikin aturan baru yang mampu mewadahi, mana yang perlu didahulkukan antara profesinalisme atau hal yang bisa membuka ruang nonprofesinal," imbaunya lagi.



Jika menitikan beratkan pada kebutuhan, lanjutnya, akan abu-abu aturan yang dibuat. “Kedua item aturan jadi tumpang tindih. Harus salah satu saja, itu baru profesinal,” lanjut penulis banyak buku tentang sosok Polisi dan Polri ini.



Untuk mengatasinya, lanjut Suryadi, bikin aturan baku yang tegas tidak mendua, sehingga tidak menutup satu hal tapi membuka persoalan lain. Ini peting, mengingat yang dihadapi adalah jabatan profesional. 



Langkah tersebut, dimaksudkan agar tidak meningkatkan frustrasi pada kalangan professional. Sehingga, mereka bekerja tidak yang penting mencapai pangkat jenderal sebagai akibat lanjut dari timbulnya kesan like and dislike  lantaran pertimbangan yang lebih politis ketimbang profesional.    



Suryadi sependapat pembatasan jabatan Kapolri 2,5 tahun saja, dengan memerhatikan dimulainya masa kepemimpinan sang user (Presidien). 



Sebab, lanjutnya, profesional di bidang keamaanan itu, antara lain “sukses menekan sekecil mungkin kasus tidak bagus dalam institusi sendiri yang dipimpin, sementara ke tengah masyarakat banyak mencatat sukses pencegahan ketimbang menindak,” ulasnya.***

×
Berita Terbaru Update