-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kurang dari 1 x 24 Jam Pelaku Buang Bayi Ditangkap Polsek Anyer Polres Cilegon

Selasa, Mei 19, 2026 | Mei 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-19T04:39:14Z
Kurang dari 1 x 24 Jam Pelaku Buang Bayi Ditangkap Polsek Anyer Polres Cilegon


Cilegon  - Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon ungkap kasus penemuan bayi yang baru lahir yang terjadi pada hari Minggu 17 Mei 2026, sekira jam 09.30 Wib di belakang rumah Sudiroh warga Kp. Penibungan RT. 02/05 desa. Tambang Ayam Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten.



Kapoltes Cilegon Polda Banten AKBP Dr Martua Raja Taripar Laut Silitonga S.H S.IK M.S.I melalui kapolsek Anyer IPTU TB Zueni menjelaskan pada hari Minggu 17 Mei 2026, sekira jam 09.30 Wib tepatnya di belakang rumah Sudiroh Kp. Penibungan RT. 02/05 Desa Tambang Ayam kec. Anyar kab. Serang prov. Banten, telah terjadi penemuan bayi perempuan oleh warga.



"Awalnya saksi Sudiroh saat mau membersihkan area belakang rumahnya, pada saat jalan ke belakang rumah, saksi menemukan bungkusan kain yang terdapat bayi berjenis kelamin perempuan diatas potongan kayu," ungkapnya.



"Dengan adanya temuan tersebut kemudian saksi memberikan info kepada ketua RT setempat dan bidan desa Tambang Ayam, Sudiroh dan Supri kemudian merawat bayi temuan tersebut untuk diganti kain serta diberikan susu formula, selanjutnya saksi melaporkan temuan bayi tersebut ke Polsek Anyar Polres Cilegon," jelak Kapolsek pada Selasa, (19/05/2026).



"Atas dasar laporan dari warga tersebut, kami bersama Kanit Reskrim Polsek dan anggota piket jaga Polsek Anyer langsung berangkat untuk melakukan cek juga olah TKP," tuturnya.



Bayi yang baru lahir ditemukan oleh pasangan suami istri di area belakang rumah saksi an. Supri (45) dan Sudiroh (45)  kp. Panibungan Rt. 05/02 kec. Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten.



"Kami dari Polsek bersama Kanit Reskrim Polsek Anyer berserta anggota langsung mencari informasi siapa pelaku yang tega telah membuang bayi yang baru lahir tersebut," tegasnya.



"Tidak membutuhkan waktu lama, dengan waktu kurang dari 24 jam pelaku pembuangan bayi bisa kita amankan," tegas Zuaeni.



"Pelaku ES (36) adalah warga Kp Kamurang 003/001 Desa Kosambi Ronyok kecamatan Anyer Kabupaten Serang. Pelaku diamankan dirumahnya, kemudian pelaku diserahkan penanganan kasusnya di unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten untuk ditindaklanjuti," tambahnya.  



"Kini pelaku ES (36) dijerat dengan pasal 430 juncto pasal 429 ayat 1 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukuman 7,5 tahun," tutup Kapolsek Anyer Polres Cilegon.

×
Berita Terbaru Update