Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara. Dalam operasi 'Saber Bersinar' ini, petugas mengamankan 7 orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah.
Karo Humpro BNN RI, Brigjen Putu Putra Sadana, menjelaskan operasi bermula dari laporan keresahan masyarakat terkait masifnya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Keresahan warga ini dituangkan melalui lagu berjudul 'Siti Mawarni', yang kemudian viral di media sosial.
"Selanjutnya Kepala BNN RI (Komjen Suyudi Ario Seto) memerintahkan agar menindak lanjuti keresahan masyarakat Labuhan Batu, dengan melaksanakan Operasi Saber Bersinar 2026," Brigjen Putu Putra Sadana melalui keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Tim gabungan, kata Putu, memetakan lapak-lapak penjualan narkotika yang dikendalikan seorang pria bernama Wawan. Pada Rabu (13/5) sore tim gabungan menyisir sejumlah lapak penjualan sabu, serta rumah yang diduga milik pengendali jaringan Wawan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, wilayah tersebut dikoordinir oleh pengendali atas nama Wawan. Tim melakukan upaya paksa terhadap lapak-lapak tersebut," ungkapnya.
Dari situ, tim berhasil mengamankan 7 orang, serta barang bukti sabu. Berikut daftar tujuh orang yang diamankan:
1. Romad Tua Munthe (43)
2. Suriandi (45)
3. Abdul Rahim (53)
4. Al Nayan Siagian (43)
5. Asrul Hadi Parapat (35)
6. Troweh (39)
7. Andrianto (44)
Di kediaman Wawan, petugas BNN menemukan sabu, uang tunai Rp 187.860.000, belasan unit ponsel, serta sejumlah dokumen kendaraan dan sertifikat tanah. Wawan sendiri melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tim gabungan menyelesaikan kegiatan operasi dan berkumpul di Polsek Kuala Hulu, Aek Kanopan dalam rangka pengamanan tersangka dan barang bukti. Terdapat beberapa tersangka dan pengendali yang kabur pada saat dilaksanakan upaya paksa. Selanjutnya Tim melakukan upaya pengejaran terhadap para tersangka," imbuh Putu.

