Serang – Stop kekerasan pada anak adalah tanggung jawab bersama dengan menciptakan lingkungan aman, mendengarkan cerita anak, dan melaporkan tindakan kekerasan ke pihak berwenang. Lindungi fisik dan mental anak dari perundungan, kekerasan seksual, serta pengabaian. Segera hubungi layanan pengaduan jika menemukan indikasi kekerasan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menghimbau kepada masyarakat, berikut adalah poin-poin penting untuk menghentikan kekerasan pada anak :
Dengar dan Percaya: Dengarkan cerita anak tanpa menghakimi dan berikan ruang aman bagi mereka untuk bersuara.
Kenali Tanda Kekerasan: Perubahan perilaku drastis, ketakutan ekstrim, cedera fisik yang tidak wajar, atau menarik diri dari lingkungan.
Edukasi Hak Anak: Ajarkan anak untuk berani berkata “tidak” pada perilaku yang tidak nyaman dan kenalkan mereka pada orang dewasa yang dapat dipercaya.
Laporkan: Segera laporkan kasus kekerasan ke pihak berwajib (Polisi/KPAI) atau layanan pengaduan terdekat agar anak mendapat perlindungan hukum dan pendampingan, sesuai UU No. 23 Tahun 2002.
Dukungan Lingkungan: Ciptakan pola asuh positif, tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, dan pastikan lingkungan sekolah serta rumah aman dari perundungan.

