-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Jumat, April 17, 2026 | April 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-17T12:17:59Z
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan


Polresta Tangerang - Polresta Tangerang mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/4/2026). Dari hasil penyelidikan intensif, sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut diamankan.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, usai menerima laporan penemuan mayat, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan identifikasi. 


“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Polresta Tangerang pada Jumat, (17/4/2026).


Lanjut Indra Waspada, hasil identifikasi menunjukkan korban merupakan seorang pelajar berinisial NAW (16), warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka di bagian dada kanan dan tangan kanan. Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci stang.


Indra Waspada menjelaskan, tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan mendalam. Meski minim petunjuk awal, ujarnya, petugas berhasil mengumpulkan informasi penting hingga mengarah pada identitas para pelaku.


“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda,” katanya.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa tersebut berawal dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.


Dalam peristiwa itu, korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak dapat melarikan diri. Para terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama berupa pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.


“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” jelasnya.


Seluruh terduga pelaku yang diamankan berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.


Barang bukti yang diamankan antara lain seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.


Atas perbuatannya, para anak terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Indra Waspada menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius dan peringatan bagi semua pihak terkait maraknya tawuran pelajar. Dia mengajak orang tua, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membina generasi muda.

×
Berita Terbaru Update