Cilegon - Sebuah inovasi pelayanan publik kembali dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi PKB (pajak kendaraan bermotor).
Secara resmi Samsat Cilegon melaksanakan Grand Opening Gerai Pelayanan di wilayah Kecamatan Citangkil Kota Cilegon guna mendekatkan layanan kepada warga pada Rabu, (1/4/2026).
Grand Opening gerai pelayanan Samsat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat
Dalam sambutannya kepala UPTD Samsat Cilegon TB Mochamad Kurniawan menyampaikan bahwa kehadiran gerai pelayanan Samsat di Kecamatan Citangkil ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak.
"Gerai Pelayanan Samsat di Citangkil ini menyediakan berbagai layanan, mulai dari pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan, hingga konsultasi administrasi kendaraan bermotor," ujarnya.
Sementara itu Camat Citangkil Ikhlasinnufus mengatakan, tentunya kami sangat menyambut baik dengan hadirnya gerai pelayanan Samsat di Kecamatan Citangkil.
"Karena dengan adanya gerai pelayanan Samsat di Citangkil ini, dinilai lebih praktis dan menghemat waktu, kami berharap untuk ke depannya pelayanan Samsat ini semakin cepat dan efisien," ungkapnya.
"Dengan adanya gerai pelayanan Samsat di Kecamatan Citangkil semoga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, guna mendukung pembangunan daerah," tandas Camat Citangkil.
