-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

3 Pelaku Jambret di Pandeglang, Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Kamis, April 02, 2026 | April 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-02T08:59:50Z
3 Pelaku Jambret di Pandeglang, Diringkus Ditreskrimum Polda Banten


Serang - Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga orang pelaku berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Jambret di Pandeglang. 


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut. "Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 8 Februari tahun 2026. Peristiwa ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk berziarah ke makam ibunya di Pandeglang, kemudian pulang melalui Jalan Carita–Labuan. Sekitar pukul 20.00 WIB, saat melintas di jalan tersebut, pelaku melihat kesempatan melakukan pencurian karena kondisi jalan sepi," ujar Kabidhumas Polda Banten pada Kamis (02/04). 


“Selanjutnya pelaku mengikuti korban hingga berhenti di SPBU Jalan Carita–Labuan. Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku kembali mengikuti sekitar 100 meter, kemudian mendahului dan merampas tas selempang korban dengan cara menarik paksa hingga putus, lalu melarikan diri. Setelah itu, pelaku berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa isi tas dan mengambil 2 unit handphone merek Vivo serta uang sebesar Rp2.400.000, sementara barang lainnya dibuang ke sungai. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Banten di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang,” katanya.


Peran pelaku dalam melancarkan aksinya

• Tersangka HA berperan sebagai eksekutor tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/jambret). Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan sasaran pengemudi kendaraan roda dua (R2) perempuan di wilayah Pantai Anyer, Cilegon dan Pantai Carita, Pandeglang.

• Tersangka JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.


Adapun barang bukti yang berhasil di sita

• 1 unit R2 Honda Beat. 

• 1 buah STNK kendaraan R2 Honda Beat. 

• 2 buah handphone merk Vivo. 


Kombes Pol Maruli menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. "Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam penjara paling lama 20 tahun," ujarnya. 


"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas," tandasnya.

×
Berita Terbaru Update