Cilegon – Guna menjaga ketersediaan bahan pangan dan menekan inflasi daerah, Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar Kranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok bahan pokok penting (Bapokting) di sejumlah titik wilayahnya.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah dan memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia. Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, yang ada di Pasar Kranggot Kota Cilegon dan ritel modern, pada Kamis (26/3/2026) pagi.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc mengungkapkan bahwa pelaksanaan kegiatan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional dan ritel modern.
“Kami melaksanakan pemantauan ini guna memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya.
"Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bahan pokok penting (Bapokting) selalu aman yang dilakukan setiap hari,” jelasnya.
Dari hasil pemantauan di (Toko Yanto, pemilik penanggung jawab : Sdr. Yanto, di Pasar Kranggot Kota Cilegon.
1. Nama Produsen/ Distributor/ Toko Besar/ Pedagang Pengececer/ Ritek Modern Toko Yanto.
2. Nama Pemilik/ Penanggung Jawab Sdr. Yanto
3. Nomor HP -
4. Alamat pasar kelapa kota cilegon
5. Jenis Usaha ( Pedagang ecer )
6. Nomor Izin usaha ( - )
1. Beras Telor Ayam
- Harga jual di lapangan Rp. 31.000/ Kg.
2. Minyak kita
- Harga jual di lapangan Rp.15.700,-
"Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya," terang Kasat Reskrim Polres Cilegon.
“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” tutupnya.*
