Serang - Gugatan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan anak yang terjadi di BBS 3, pelaku HA ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Serang. Hakim menganggap penetapan HA sebagai tersangka sudah sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut Waka Polres Cilegon KOMPOL Mochamad Ridzky Salatun, mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat Banten khususnya masyarakat Kota Cilegon yang telah mendoakan dan membantu Polres Cilegon Polda Banten hingga bisa terungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Korban merupakan anak laki-laki berinisial M.A.H.M (9), yang ditemukan meninggal dunia.
"Dalam sidang keputusan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan HA sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di BBS 3 Kota Cilegon, Banten, dimulai sekitar jam 15.00 Wib sore tadi pada Jumat, 13 Februari 2026," ungkapnya.
Dalam sidang putusan tersebut hakim tunggal yang memimpin persidangan menolak gugatan dari pemohon, yaitu tim kuasa hukum dari tersangka HA.
Dari hasil bukti bukti yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dan kuasa hukum dari Polres Cilegon, hakim memutuskan bahwa penetapan HA sebagai tersangka sudah sah dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian.
"Dari awal sampai akhir kami sudah melaksanakan penyidikan secara profesional dan membuktikan di sidang praperadilan ini, setelah ini kita akan segera menyiapkan berkas dan menyerahkan ke kejaksaan untuk segera dilakukan penuntutan," jelas Wakapolres Cilegon.
Lanjut Waka Polres Cilegon, sidang pra peradilan ini merupakan uji formil bukan materil, yang merupakan bukti pofesionalisme Polri mulai dari penyelidikan sampai dengan tahap penetapan tersangka.
"Kedepan pihak kepolisian Polres Cilegon akan terus berusaha profesional, akuntabel dan transparan dalam melaksanakan tugas tugas Kepolisian." tutup KOMPOL Mochamad Ridzky. Salatun,.
