Cilegon - Dalam menyambut bulan Suci Ramadhan dan guna menekan peredaran minuman keras, Polsek Ciwandan melaksanakan kegiatan Operasi Pekat dengan sasaran peredaran minuman beralkohol (Miras) di beberapa toko jamu yang berada di daerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten pada Kamis, (26/02/2026).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Achri Dwi Yunito mengatakan bahwa pada malam hari ini dilaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras (Miras) di daerah hukum Polsek Ciwandan.
"Dasar pelaksanaan kegiatan operasi pekat dengan sasaran minuman keras adalah Undang undang Republik Indonesia No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Serta atensi dari Kapolres Cilegon agar melaksanakan razia minuman keras," ungkapnya.
"Kegiatan selesai jam 23.30 Wib, untuk barang bukti hasil razia diamankan oleh unit Reskrim Polsek Ciwandan sementara pemilik minuman diberikan Surat berupa STP (surat tanda penerimaan)," terangnya.
"Berharap melalui kegiatan tersebut dapat menekan penyakit masyarakat dalam hal ini peredaran minuman keras sehingga mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah-tengah warga masyarakat," tutupnya.
