Cilegon - Polemik penetapan PJ Ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Kota Cilegon secara aklamasi menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Penetapan PJ Ketua Kadin Kota Cilegon melalui mekanisme aklamasi memicu perdebatan di internal organisasi. Sejumlah anggota dan pengurus daerah menyebut proses aklamasi tersebut tidak memenuhi syarat kuorum serta tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam AD/ART Kadin.
Pengurus Kadin Provinsi Banten menilai, mekanisme pemilihan seharusnya dilakukan melalui musyawarah nasional atau forum resmi yang sah, dengan tata tertib yang disepakati bersama.
Kontroversi semakin menguat setelah muncul pernyataan dari sejumlah pengurus yang menyebut penetapan tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi yang kuat, sehingga Kadin Banten akan mengambil tindakan untuk membekukan PJ Ketua Kadin Cilegon pekan depan.
“Kami menilai proses tersebut tidak sesuai dengan AD/ART dan karenanya akan segera kami tindak, kami pengurus Kadin Provinsi Banten untuk melakukan carateker yang sesuai aturan organisasi,” ujar Agus Wisas Wakil Ketua 1 Kadin Provinsi Banten kepada media.
"Sampai saat ini polemik terkait penetapan PJ Ketua Kadin Kota Cilegon sodara Ihwan Mahmud tersebut masih bergulir, maka dari itu kami pengurus Kadin Provinsi Banten secara resmi akan segera membekukan melalui mekanisme organisasi demi menjaga soliditas dunia usaha nasional," pungkasnya.
Diketahui pengurus Kadin Provinsi Banten secara resmi akan membekukan PJ Ketua Kadin Kota Cilegon dan akan penunjukan carateker, langkah tersebut dilakukan bukan bentuk intervensi, melainkan langkah penyelamatan organisasi Kadin agar tetap solid dan profesional. (Ir)
