Cilegon – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok bahan pokok penting (Bapokting) di sejumlah titik yang ada di pasar tradisional Kranggot.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia. Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi, pasar baru keranggot kota cilegon, selasa (10/2/2026) pagi.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP YOGA TAMA S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.
“Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman menjelang akhir tahun yang dilakukan setiap hari,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan di (Toko DELA MAKMUR, pemilik penanggung jawab : Sdra. H. RIJAL, alamat Jl. Ps Blok f kota cilegon
1. Nama Produsen/ Distributor/ Toko Besar/ Pedagang Pengececer/ Ritek Modern TOKO H. ULFI
2. Nama Pemilik/ Penanggung Jawab H. ULFI
3. Nomor HP -
4. Alamat Pasar kranggot kota cilgeon
5. Jenis Usaha ( Pedagang )
6. Nomor Izin usaha ( - )
1. Beras Medium
- Harga jual di lapangan Rp. 13.500/ Kg.
- Harga HPP/HET/HAP (Rp. 13.500/Kg)
- Selisih -
- Keterangan : Sesuai.
2. Cabai Merah Keriting
- Harga jual di lapangan Rp. 40.000.-
3. Telor
- Harga jual di lapangan Rp.28.000,-
4. Minyak kita
-Harga jual di lapangan Rp. 15.700,-
"Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya," tegasnya.
“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” tutup AKP Yoga.*
