-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tinjau Lokasi Tambang, Kapolres Cilegon: Penanganan Aktivitas Pertambangan Harus Berlandaskan Hukum yang Berlaku

Selasa, Januari 20, 2026 | Januari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T01:53:05Z
Tinjau Lokasi Tambang, Kapolres Cilegon Penanganan Aktivitas Pertambangan Harus Berlandaskan Hukum yang Berlaku


Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si bersama Dandim 0623 Cilegon LETKOL INF  Imam Buchori, S.H.,M.IP, unsur Forkopimda Kota Cilegon dan Satgas Penanganan Bencana Banjir Kota Cilegon melaksanakan monitoring ke sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Kota Cilegon, sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dilakukan perubahan pada UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta PP No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga sesuai dengan PP No 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan pada Selasa, (20/1/2026).


Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam merespons dampak banjir yang terjadi di awal tahun 2026 sekaligus upaya pencegahan risiko bencana lanjutan.


Kegiatan berada di bawah penanggung jawab Wali Kota Cilegon H. Robinsar, untuk teknis pelaksanaannya, Plt. Kepala Dinas Pol PP Kota Cilegon membacakan Surat Wali Kota Cilegon Nomor 300.2.3./771-BPBD tentang penghentian sementara aktivitas pertambangan galian batuan dan mineral bukan logam kepada pemilik atau penanggung jawab perusahaan pertambangan.


Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan pada pukul 09.30 WIB yang dipimpin Plt. Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, S.T., M.M. Apel diikuti unsur Kodim 0623/Cilegon, Polres Cilegon, BPBD Kota Cilegon, Dinas Perhubungan, serta perwakilan elemen mahasiswa dan masyarakat.


Dalam arahannya ditegaskan bahwa inspeksi dilakukan terhadap delapan titik tambang di Kota Cilegon, dengan tujuan menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan, baik yang telah berizin maupun yang belum, sebagai langkah mitigasi bencana. Pelaksanaan di lapangan ditekankan mengedepankan pendekatan secara humanis dan persuasif.


Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga hadir langsung bersama jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD terkait. Rombongan kemudian meninjau sejumlah lokasi tambang, di antaranya CV. SPJ di Link Lebak Gebang Kelurahan Bagendung, PT. Linda Pelita Makmur di Link Sumur Watu Kelurahan Dringo, serta PT. BBMI di Link Rombongan Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan.


Di sela kegiatan, Kapolres Cilegon menegaskan bahwa penanganan aktivitas pertambangan harus berlandaskan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa Satgas Penanganan Bencana Banjir memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan administratif hingga pidana terhadap pelanggaran.


“Dasar hukumnya jelas, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-undang No 3 tahun 2020 perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Undang-Undang Lingkungan Hidup," ungkap.


"Di dalamnya terdapat sanksi administratif mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin dan penghentian sementara kegiatan. Semua proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolres.


"Sebagai bagian dari upaya pengamanan wilayah, Polres Cilegon turut memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Polri di tengah kegiatan ini menjadi wujud komitmen Polres Cilegon dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah serta melindungi masyarakat dari potensi ancaman bencana," tandasnya.


Pada pukul 12.30 WIB, rombongan melanjutkan peninjauan ke titik genangan air yang meluap ke Jalan Raya Anyer–Cilegon, tepatnya di kawasan PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS). Langkah ini sekaligus menjadi pemetaan awal untuk penanganan lanjutan di wilayah rawan genangan.


Kegiatan monitoring ini menegaskan sinergi kuat antara Polres Cilegon, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta mewujudkan Kota Cilegon yang aman dan tangguh menghadapi bencana.

×
Berita Terbaru Update