Cilegon - Personel Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten kembali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) lewat patroli blue light secara rutin sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya dan sebagai bentuk mendukung Program quick Wins Presisi Polri pada Selasa, (20/01/2026).
Pelaksanaan patroli yang dilakukan personil pada malam hari di kewilayahan juga guna untuk menekan aksi 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan gangguan kriminalitas lainnya dan Polri selalu hadir di tengah masyarakat.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga melalui Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Andi Aas Mario menjelaskan bahwa personil jajaran Polsek Mancak melaksanakan KRYD dengan rutin melakukan patroli blue light di wilayah hukumnya.
"Pelaksanaan patroli kali ini dilaksanakan oleh anggota polsek AIPDA Pesta, BRIPKA Arie, dan BRIGADIR Asep W dengan melaksanakan kegiatan patroli kewilayahan pada malam hari tersebut adalah bentuk upaya dari personil Kepolisian dalam menekan GKTM," ungkapnya.
"Rutinnya pelaksanaan patroli ini sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, juga agar terciptanya situasi yang aman kondusif sebagai bentuk dalam mendukung Program Quick Wins Presisi Polri," jelasnya.
"Adapun sasaran kegiatan patroli ini meliputi wilayah pemukiman warga, sarana umum, predaran miras, curat, curas, tawuran, balap liar, dan tempat-tempat rawan gangguan kriminalitas lainnya," terang Kapolsek Mancak.
Lanjut AKP Andi dalam pelaksanaan patroli cipta kondisi dilaksanakan secara dialogis dan humanis.
"Dalam kesempatan kegiatannya personil selalu penyampaian pesan Kamtibmas kepada masyarakat sekitar agar selalu waspada dan antisipasi pada saat melakukan aktifitas sehingga dapat meminimalisir terhadap gangguan Kamtibmas." tambahnya.
“Bagi warga yang mengetahui adanya sesuatu hal yang bisa menimbulkan terjadinya gangguan Kamtibmas hendaknya segera mungkin menghubungi Bhabinkamtibmas yang sudah ada di setiap desa atau bisa juga langsung melapor ke kantor Polsek Mancak Polres Cilegon maupun melalui Call Center 110 guna untuk dilakukan antisipasi sedini mungkin sehingga tidak sampai meresahkan masyarakat,” tutupnya.
