Cilegon - Sepanjang Tahun 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah menunjukkan komintmen yang kuat dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berbagai program kerja dan kegiatan strategis telah dilaksanakan secara terukur, selaras dengan arah kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia serta mendukung agenda pembangunan hukum di wilayah Kota Cilegon.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Virgaliano Nahan, S.H, LL.M melalui Kasi Intel Nasruddin, SH, MH mengungkapkan untuk capaian kinerja tahun 2025 bidang pembinaan, penyerapan anggaran dan tata kelola keuangan untuk mendukung kinerja penegakan hukum dengan jumlah anggaran sebesar Rp 12.083.131.000,- dengan persentase realisasi anggaran sebesar 99,98 %.
"Adapun di bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada Intansi Pemerintah/BUMN/BUMD sebanyak 28 kegiatan," katanya.
"Semantara untuk penyuluhan hukum terus dilakukan baik melalui program Jaksa Menyapa, penyuluhan hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah dan penyuluhan hukum Jaksa Sahabat Guru (JSG) serta dilaksanakan survey melalui indeks kepuasan dari masyarakat," jelasnya pada Kamis, 01 Januari 2026.
"Untuk di Bidang Tindak Pidana Umum Pra penuntutan perkara dapat diselesaikan sebanyak 212 kasus, Penuntutan perkara diselesaikan 225 kasus, Eksekusi Badan perkara diselesaikan 240, Eksekusi Barang Bukti perkara diselesaikan 218 sementara Restorarif Justice perkara diselesaikan 1," terang Nasruddin.
"Sementara di Bidang Tindak Pidana Khusus penyidikan perkara ditangani 1, Pra Penuntutan dan Penuntutan perkara ditangani 2 perkara 2 dapat diselesaikan, Pra Tutntutan Kepabeanan, Cukai dan Pajak ada 3 perkara ditangani 3 dan 3 dapat diselesaikan sedangkan untuk Eksekusi ada 10 perkara yang ditangani semuanya 10 perkara dapat diselesaikan," tegas Kasi Intel Kejari Cilegon.
Kinerja penyelesaian uang pengganti, denda, pidana tambahan lainnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang Inkracht yang masih memiliki Hak Tagih Tahun 2025 diselesaikan : Rp. 5.128.290.909.
Lanjut Kasi Intel Kejari Cilegon, sedangkan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara jenis yang ditangani Perdata Litigasi ada 1 perkara, Perdata Non Litigasi 105 perkara, Penanganan Perkara TUN yang ditangani melalui jalur litigasi 0 perkara, Pertimbangan Hukum 194 pendampingan, Legal Opinion (LO) ada 3, sementara Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain 0 perkara.
"Pemulihan Keuangan Negara atas lelang barang rampasan sebesar Rp.3.793.790 yang dilakukan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)," terangnya.
"Dibidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara dari penyelesaian barang rampasan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus sebesar Rp. 859.789.588 (delapan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah)," tutupnya. (Oyp)
