Cilegon - Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten mengamankan pelaku penipuan dan pengelapan dengan modus pinjam kendaraan sepeda motor roda dua kepada korbannya akan tetapi tidak dikembalikan.
Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten Kompol Firman Hamid, S.H, M.H menjelaskan bahwa telah terjadi kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor saat press confrence pada Selasa, 18 November 2025.
"Kronologis kejadian bahwa pada hari Senin 12 Mei 2025 adik pelapor saudara Ahmad Ghozali diminta tolong oleh pelaku FH (30) warga kampung Sepang masjid Kelurahan Sepang Kecamatan Taktakan Kota Serang untuk mengantarkan pelaku dengan alasan akan membuat paspor dan ketemuan di RS Sari Asih Serang," ungkap Kompol Firman.
"Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sekira Jam 07.00 WIB korban dan pelaku bertemu kemudian berangkat ke Cilegon, namun sesampainya di Cilegon jam 09.00 WIB saudara Ahmad Ghozali selaku korban diajak berhenti untuk makan nasi kuning tepatnya di Jalan Bojonegara link Waru Kelurahan Panggung Rawi kecamatan Jombang Kota Cilegon," jelasnya.
"Saat berhenti dan makan tersebut kemudian pelaku meminjam sepeda motor berserta STNK dan 1 buah kunci kontak selanjutnya langsung pergi dan tidak kembali lagi," tuturnya.
"Atas kejadian tersebut korban mendapatkan kerugian 15 ,000,000,- (Lima belas juta rupiah)," tambahnya.
"Kini pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya dan pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP," tegas Kapolsek Cilegon.
"Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, dua buah kunci kontak, satu lembar STNK dan sepeda motor Honda nopol A 2196 DY atas nama Melani," tambahnya.
"Pelaku FH (30) ditangkap pada hari Jumat, 07 November 2025 sekira jam 16.00 Wib tepatnya di jalan S. Parman Km 8 wilayah Ciwandan Kota Cilegon," tutupnya.
