-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Bojonegara Polres Cilegon Kembali Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Kawasan Industri

Senin, November 10, 2025 | November 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-10T09:54:20Z
Polsek Bojonegara Polres Cilegon Kembali Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik di Kawasan Industri


Cilegon – Jajaran Polsek Bojonegara Polres Cilegon Polda Banten kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di gudang PT. Artha Prima Nasional, Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.


Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Bojonegara, IPTU Muhammad Lazim Satria Wibowo, S.Tr.K., dalam kegiatan press conference yang digelar di Aula Polsek Bojonegara pada Senin, (10/11/2025).


Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bojonegara menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pihak keamanan perusahaan yang mendapati sejumlah orang tak dikenal masuk ke area gudang pada malam hari.


“Petugas keamanan yang curiga langsung menghubungi pihak Polsek Bojonegara. Setelah menerima laporan, anggota piket segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dari hasil tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial SAYUNI (43), sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri,” ungkap IPTU Lazim.


Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

±45 meter gulungan kabel listrik,

dua buah gunting potong,

serta surat keterangan kepemilikan barang dari PT. Artha Prima Nasional tertanggal 4 November 2025.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke area pabrik dengan cara mencongkel dinding pagar, kemudian memotong gulungan kabel menggunakan alat potong dan mengeluarkannya melalui lubang pagar yang sudah dirusak. Akibat perbuatannya, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp68.163.000,-.


“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” tegas IPTU Lazim.


Kapolsek Bojonegara juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di kawasan industri agar terus memperkuat sistem keamanan dan berkoordinasi aktif dengan kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan kerja.


“Kami siap menindak cepat setiap laporan dari masyarakat maupun pihak keamanan perusahaan. Sinergi seperti ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Bojonegara tetap aman dan kondusif,” tandasnya. (Oyp)

×
Berita Terbaru Update