Cilegon, pressrroom.co.id - Pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Cilegon diadakan pada Rabu, 19 November 2025, berubah menjadi tegang dengan adanya panggung sengketa.
Musyawarah karang taruna merupakan forum regenerasi organisasi, Temu Karya lanjutan yang digelar di Mangku Farm, Desa Angsana, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang itu justru memunculkan tudingan cacat prosedur dan keberpihakan panitia.
Sejumlah peserta dan pengurus dari enam kecamatan menyebut proses penetapan ketua baru sebagai “tidak sah”. Sebab, forum pemilihan disebut tidak memenuhi syarat kehadiran minimal atau quorum, sebuah ketentuan dasar yang tercantum di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dokumen yang bagi banyak kader dianggap sebagai “kitab suci” tata kelola Karang Taruna.
Dalam forum itu, hanya tiga kecamatan pemilik suara yang tercatat hadir. Jumlah tersebut gagal memenuhi batas minimum quorum sebagaimana diatur dalam AD/ART. Namun panitia pemilihan tetap melanjutkan agenda pemungutan suara dan menetapkan Edi Firmansyah sebagai Ketua Karang Taruna Cilegon periode 2025–2030.
“Forum ini jelas tidak sah. Kami sudah sampaikan jumlah peserta tidak memenuhi syarat, tapi panitia tetap memaksakan pemilihan. Kami tidak bisa menerima hasil ini,” kata Suherman, Ketua Karang Taruna Kecamatan Citangkil.
Suherman menilai proses itu tak hanya menabrak aturan, tetapi juga menunjukkan kegagalan panitia menjaga marwah organisasi. Ia bersama para ketua kecamatan lain yang menolak hasil pemilihan berencana membawa perkara ini ke Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) untuk meminta pemilihan ulang. “Karang Taruna Provinsi sudah tidak netral. Maka kami akan naik ke tingkat pusat,” ujarnya.
Nada serupa muncul dari Aziz Ireng, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cilegon. Ia menyebut keputusan panitia mengesahkan Edi Firmansyah sebagai ketua baru tidak memiliki dasar legitimasi.
“Kami anggap itu ilegal dan tidak sah. Sebelum pemilihan, ada indikasi intimidasi dari pihak kecamatan dan kelurahan terhadap sejumlah ketua kecamatan,” ujar Aziz.
Ia menuding panitia karateker yang seharusnya independen justru menunjukkan keberpihakan. Kondisi itu, menurutnya, memperburuk krisis kepercayaan di internal Karang Taruna Kota Cilegon.
Polemik pemilihan ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola Karang Taruna di tingkat daerah. Forum yang seharusnya menjadi ruang demokrasi internal berubah menjadi ajang pelanggaran prosedur dan rivalitas kepentingan. Dalam banyak organisasi kepemudaan, quorum bukan sekadar angka melainkan indikator apakah keputusan yang diambil memiliki legitimasi kolektif.
Ketika quorum dilanggar, keputusan forum rawan dipertanyakan dan kepengurusan yang terbentuk pun berdiri di atas landasan rapuh. Di sinilah AD/ART, yang menjadi dasar moral dan hukum organisasi, kehilangan fungsi.
Di Cilegon, masalah itu kini nyata. Kepemimpinan baru sudah ditetapkan, tapi legitimasi yang dipersoalkan membuat masa depan organisasi berada diambang krisis. (Mdrs)
