-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Adanya Keluhan dan Tuntutan, Komisi II DPRD Kota Cilegon Fasilitasi RDP antara KWBB dan PT Chandra Asri

Kamis, September 18, 2025 | September 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-19T00:55:34Z
Adanya Keluhan dan Tuntutan, Komisi II DPRD Kota Cilegon Fasilitasi RDP antara KWBB dan PT Chandra Asri


Cilegon, preesroom.co.id - Komisi II DPRD Kota Cilegon memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP)  dengan Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) dengan PT Chandra Asri mengenai beberapa tuntutan dan keluhan.


Komunitas Welder Banten Bersatu (KWBB) Mmengeluhkan dengan ijin sertifikasi dari Kemenaker, merasa keberatan dengan biaya sertifikasi sangat mahal dirasa tidak mampu untuk pihak KWBB sehingga pihaknya meminta solusi yang pasti dari perusahaan.


Hasil rapat dengar pendapat antara (KWBB) dengan Chandra Asri berjalan dengan lancar dan berlangsung kondusif.


"Teman-teman welder ini merasa keberatan karena memang biaya yang sangat luar biasa.Tetapi tadi sudah ada solusi dengan pihak perusahaan, itu bisa diambil jalan tengah yang insya Allah akan ditindak lanjut," ungkap Hidayatulloh  Anggota komisi II DPRD kota Cilegon pada Kamis, 18 September 2025.


ia juga meminta hasil rapat dengan kedua belah pihak tersebut dari pihak Kemenaker agar segera menindaklanjuti tanpa mengabaikannya.


"Alhamdulillah tadi sudah kita komunikasi dengan kedua belah pihak, mudah-mudahan bisa ditindak lanjut tanpa mengabaikan dari Kemenaker tadi," jelasnya.


Ia juga eminta kepada pihak perusahaan agar tidak mengabaikan sertifikasi tersebut. Dan akan di laksanakan pengetesan melalui balai latihan kerja (BLK).


"Dari pihak perusahaan juga kalau misalkan mengabaikan sertifikasi ini juga akan bersalah. Jadi nanti ada semacam pengetesannya itu melalui BLK dalam hal ini di Disnaker," tambahnya.


Sementara itu, Hadi Susanto selaku koordinator KWBB, meminta yang menyelenggarakan sertifikasi tersebut di adakan oleh pihak perusahaan. Sertifikasinya merupakan  kewajiban perusahaannya di Undang-Undang Nomor 119.70 Pasal 3 disebutkan penyelenggara yang bertanggung jawab atas sertifikasi tersebut.


"Seharusnya sertifikasi itu dari pihak perusahaan sebagai penyelenggara yang mengadakan sertifikasi tersebut, bukan pelamar," ujarnya.


Ia berharap Kemenaker Republik Indonesia memberikan kelonggaran bagi para pencari kerja.


"Nah kami sebagai pelamar atau pencari kerja ini mengharapkan Kemenaker itu ada sedikit kelonggaran bagi kami pencari kerja," tandasnya. (Mdrs)

×
Berita Terbaru Update