Cilegon, preessroom.co.id – Kota Cilegon yang dikenal sebagai kota industri kembali tercoreng. Seorang buruh kehilangan nyawanya saat bekerja di PT Selago Makmur Plantation (SMP).
Tragedi ini memicu kemarahan Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), yang menilai kejadian tersebut bukan sekadar musibah, melainkan akibat dari dugaan kelalaian fatal pihak perusahaan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua Pengurus Pusat (PP) IMC, Ahmad Maki, menegaskan bahwa kecelakaan ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan perusahaan serta instansi terkait.
“Ini bukan sekadar musibah, tapi kelalaian. PT Selago Makmur Plantation diduga mengabaikan aturan dan kewajiban K3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” tegas Maki pada Selasa, (26/08/2025).
UU No. 1/1970 menegaskan kewajiban pengusaha mencegah bahaya kerja, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) gratis, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, kata Maki, jelas harus disanksi tegas.
Namun hingga kini, pihak berwenang disebut masih bungkam. Diamnya aparat, menurut IMC, melukai rasa keadilan sekaligus memberi celah bagi perusahaan lain untuk terus abai.
“Pertanyaannya, aparat bekerja untuk siapa? Untuk rakyat, atau untuk siapa?” sindir Maki.
IMC menilai stakeholder dan pemerintah daerah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Jika pembiaran ini terus berlanjut, dikhawatirkan tragedi serupa akan kembali menelan korban jiwa di kota industri ini.
IMC Menuntut Tegas:
Aparat berwenang dan instansi terkait segera mengusut tuntas secara transparan tragedi kecelakaan kerja di PT Selago Makmur Plantation.
Menindak tegas PT Selago Makmur Plantation atas dugaan kelalaian penerapan K3 yang merenggut nyawa buruh.
Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap standar keselamatan kerja di seluruh perusahaan di Cilegon.
Menegakkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja tanpa pandang bulu.
“Nyawa buruh tidak boleh dianggap angka. Negara harus hadir melindungi pekerja, bukan membiarkan mereka mati sia-sia,” pungkas Ahmad Maki. (Mdrs)