Cilegon - Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor Roda dua, pelaku FAI (24) melakukan pencurian sudah 26 kali di TKP yang berbeda akhirnya ditangkap.
Pada saat press confrence Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Kompol Andi Suherman menjelaskan kronologis kejadiannya pada hari Minggu 01 Juni 2025 sekira jam 14.20 WIB di Link. Ramanuju RT 001/004 Kel. Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon, telah terjadi pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, adapun barang yang diambil adalah 1 (satu) unit sepeda motor Merk. Honda Beat NoPol : A 2206 TQ dengan NoKa MH1JM9111MK691418 dan NoSin JM91E1691063 an Islahiyah.
"Awal kejadian pada saat ibu korban ingin memakai motor di parkiran, kendaraan tidak ada dan dikira dipakai oleh pelapor kerja, namun setelah dilihat di CCTV ternyata motor tersebut diambil oleh orang yang tidak dikenal, akhirnya pelapor malaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Cilegon," ujarnya pada Senin, (14/7/25).
"Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Ciwandan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu 29 Juni 2025 sekira jam 07.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Ciwandan bersama Tim Resmob Polres Lampung Timur," jelasnya.
"Petugas gabungan melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku curanmor FAI (24) di rumah terduga pelaku di Dusun II Rt 01 Rw 02 Desa Tebing Kec Melinting Kab Lampung Timur Prov. Lampung," terang Kapolsek Ciwandan.
Lanjut Kapolsek Ciwandan, pelaku FAI (24) baru keluar dari Lapas pada bulan Maret 2025 dengan kasus yang sama.
"Atas kejadian tersebut pelaku FAI diancam dengan hukum tujuh tahun penjara," tandasnya.