Cilegon - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil mengamankan dua orang spesialis bajing loncat yang melancarkan aksinya di sekitar kawasan industri sekira pukul 14.50 Wib tepatnya di Jl.Raya Anyer Km. 08 Ciwandan Kota Cilegon yang sempat viral di media sosial.
Saat press confrence Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Andi Suherman menjelaskan bahwa kedua pelaku bajing loncat ini melancarkan aksinya pada Jumat 13 Juni 2025 lalu di ketahui sekira jam 14.50 Wib tepatnya di Jl.Raya Anyer Km. 08 Ciwandan di SDN Samangraya Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
“Awalnya pada hari Jumat 13 Juni 2025, sekira jam 14.00 Wib, pelapor baru keluar dari pabrik PT. JMR dan kendaraan pelapor sudah bermuatan gula pasir dengan tujuan PT. Forisa Nusapersada yang berlokasi di Cikupa, kemudian di perjalanan tepatnya di Kelurahan Samangraya, pelapor diberitahukan oleh orang yang lewat bahwa kendaraan pelapor dinaiki oleh orang, mendengar hal tersebut pelapor berhenti di depan SDN Samangraya, lalu saya mengecek ke bak kendaraan, disitu pelapor melihat terpal bak sudah dalam keadaan robek dan setelah saya cek 3 ( tiga ) karung gula sudah hilang,” ungkap Kompol Andi Suherman pada Jumat, 20 Juni 2025.
“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.800.000 ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah ), kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciwandan,” ujarnya.
“Modus operandi kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara menunggu truk bermuatan gula pasir yang melintas di Jl. Raya Cilegon - Anyer kemudian pelaku mengejar kendaraan Truk yang memuat gula pasir lalu memepetkan sepeda motor yang dipergunakannya, selanjutnya salah satu pelaku yang dibonceng berdiri dan memegang tali pengikat terpal muatan truk, pelaku naik di badan truk lalu merobek terpal plastik menggunakan pisau jenis kater kemudian pelaku mengambil 3 (tiga) karung gula pasir ukuran 50 Kg dan dijatuhkan dipingir jalan lalu di bawa oleh kedua pelaku bajing loncat,” terangnya.
“Atas adanya laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon melakukan penyelidikan, hingga akhirnya para pelaku bajing loncat tersebut dan berhasil ditangkap pada hari Selasa, 17 Juni 2025, sekira jam 10.00 Wib, di Lingkungan Samangraya Rt/Rw 002/003 Kelurahan Samangraya Kecamatann Citangkil Kota Cilegon,” jelas Kapolsek Ciwandan.
“Kini kedua pelaku MR (22) warga Lingkungan Samangraya Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon dan GAB (22) Lingkungan Samangraya Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon di tahan di Polsek Ciwandan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Adapun pelapor atas nama Ahmad (35) warga Kampung Pasri Gobag Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak,” katanya.
Lanjut Kapolsek Ciwandan adapun barang bukti yang berhasil di sita antara lain 1 (satu ) lembar Surat pengantar barang yang berisi White Sugar QTY ( 30.000 Kg ) dengan tujuan ke PT. Forisa Nusapersada Cikupa, 1 (satu) Unit Kendaraan Truk Tronton Merek HINO warna Putih Nopol: Z 9789 KC dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Pcx warna Merah Nopol : A 3507 UK milik pelaku.
“Atas perbuatannya kini pelaku MR (22) dan GAB (22) di jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” tegasnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila melihat atau mendapatkan informasi suatu tindak pidana untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui call center Polres Cilegon 110,” tutupnya.