Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan yang terjadi dalam proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali (CAA) di Kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten.
Kegiatan
Press Conference tersebut dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di
Aula Ditreskrimum Polda Banten. Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum
Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol
Didik Hariyanto didampingi Kasubdit I Kamneg Kompol Endang Sugiarto.
Dirreskrimum
Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa
kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ASH (33), yang merupakan
bagian dari Forum Pengusaha Samangraya. Tersangka diamankan usai melalui proses
penyelidikan dan ditahan pada 20 Juni 2025.
“Berdasarkan
laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, kami menetapkan ASH
sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan
menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,” ungkap Kombes Pol Dian
Setyawan.
Peristiwa
tersebut bermula pada 10 Maret 2025, saat tersangka mendatangi lokasi proyek
pembangunan CAA-1 yang dikerjakan oleh PT. Total Bangun Persada. Di hadapan
perwakilan perusahaan dan mitra kontraktor, tersangka menyampaikan ancaman agar
kegiatan proyek dihentikan apabila belum ada komitmen kerja sama dengan pihak
lokal, yakni Forum Pengusaha Samangraya.
“Ucapan
ancaman yang dilontarkan tersangka saat itu adalah, ‘Sebelum ada komitmen
dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total.
Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian’,” jelas Dirreskrimum.
Akibat
tindakan tersebut, kegiatan proyek pada hari itu sempat terhenti. Beberapa
waktu kemudian, pihak kontraktor memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar
sementara kepada forum yang diwakili tersangka.
“Modus
pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan
berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Dian.
Tersangka
dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kombes
Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk menindak
tegas segala bentuk intimidasi atau pemaksaan dalam kegiatan usaha dan
investasi di wilayah hukum Banten. “Kami pastikan bahwa investasi yang masuk ke
Banten harus berjalan aman dan kondusif, tanpa tekanan dari pihak manapun,”
ungkap Dian.
Diakhir,
Kabidhumas Polda Banten mengimbau agar seluruh pihak mendukung proses
pembangunan yang berjalan di wilayah Banten. "Kami mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan transparansi dalam
pelaksanaan proyek pembangunan. Jika ada pihak yang mencoba melakukan pemerasan
atau tindakan melawan hukum lainnya, segera laporkan. Kami pastikan akan
ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Kabidhumas
Polda Banten.