Cilegon, preesseoom.co.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon resmi menghapus sistem zonasi dan di gantikan dengan sistem domisili melalui sistem penerimaan murid baru (SPMB), kegiatan ini di hadiri oleh unsur Forkopimda dan Walikota Cilegon, di Aula DPRD Kota Cilegon pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dengan ini Walikota Cilegon meresmikan menghapus sistem zonasi digantikan dengan sistem domisili dengan penerimaan murid baru (SPMB).
Jalur zonasi (yang kini disebut jalur domisili) mengacu pada wilayah administratif di mana calon murid tinggal, sementara jalur domisili mengacu pada jarak antara rumah siswa dengan sekolah.
Heni Anita Susila kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon mengatakan dengan perubahan sistem penerimaan murid baru yang sebelumnya sistem zonasi digantikan dengan sistem domisili.
"Dengan sistem penerimaan murid baru yang sekarang ini berganti dengan sistem domisili, sistem zonasi dihapuskan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan sistem domisili berlaku juga bagi orang tua siswa yang pindah tugas.
"Domisili kemudian mengikuti perpindahan tugas orang tua jadi mutasi itu semua sudah di sosialisasikan ke sekolah, sudah siap karena kita kita punya aplikasi setiap tahunnya," terangnya.
Pembukaan pendaftaran murid baru di buka pada tanggal 19 Juni sampai 22 Juni 2025, Dinas Pendidikan siap membantu bagi orang murid yang kesulitan.
"Akan kami bantu pendaftaran secara aplikasi secara onlinenya juga bisa di sekolah yang menyediakan operator," terangnya.
Ia juga menambahkan untuk target penerimaan murid baru kuota sudah di tentukan, setiap sekolah mempunyai masing masing kuota.
"Alhamdulillah mudah mudahan tahun ini sesuai dengan kuota karena memang ada aturan dari Kemendikbud dopapodik sudah di kunci masing masing sekolah udah ada kuotanya masing masing itu sudah di daftarkan," tandasnya. (Mdrs)