-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sengkarut Kapling Perumahan Cilegon Islamic Village, Uang Puluhan Juta Melayang, Rumah Dicaplok Tanpa Jejak Hukum

Kamis, Mei 29, 2025 | Mei 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-30T00:19:56Z
Sengkarut Kapling Perumahan Cilegon Islamic Village, Uang Puluhan Juta Melayang, Rumah Dicaplok Tanpa Jejak Hukum


Cilegon – Persoalan kepemilikan tanah dan rumah di kawasan Cilegon Islamic Village kembali menuai sorotan. Seorang warga bernama Usamah mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah tanah kavling yang dibelinya secara cicilan justru ditempati pihak lain tanpa kejelasan.


Usamah mengatakan, dirinya telah membeli sebidang tanah kavling di kawasan perumahan tersebut dengan skema pembayaran cicilan. Ia menyetorkan uang muka sebesar Rp10 juta dan membayar cicilan rutin sebesar Rp1,5 juta per bulan selama 10 bulan. Selain itu, ia juga telah membeli besi dengan nilai sekitar Rp10 juta untuk pondasi.


Namun, akibat kesulitan finansial, Usamah memutuskan untuk mengalihkan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain. Ia kemudian menghubungi seseorang bernama Neni Hendriani, sebagai depelover perumahan yang mengaku bersedia membantu mengurus pengalihan.


“Saya minta bantuan Ibu Neni bahwa saya tidak meneruskan. Tapi setelah rumah itu ditempati orang lain, saya tidak pernah dapat kabar. Dikonfirmasi pun tidak dijawab,” ujar Usamah kepada wartawan, Kamis (29/5).


Menurut Usamah, sejak proses itu berjalan, dirinya hanya menerima uang sebesar Rp6 juta dari Neni melalui transfer. Selebihnya, tidak ada kejelasan maupun pertanggungjawaban. Rumah yang sudah dibangunnya bahkan kini sudah dihuni oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.


Tim pressroom.co.id mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor pengembang Cilegon Islamic Village. Namun, Neni Hendriani tidak berada di tempat. Saat ditemui, seorang perempuan bernama Nia yang mengaku sebagai anak dari Neni, membenarkan bahwa rumah tersebut kini telah ditempati oleh pihak lain.


“Silakan saja diberitakan, nggak masalah. Tapi yang menempati rumah sekarang itu belum bayar apa-apa kok,” kata Nia kepada wartawan.


Namun, keterangan itu berbeda dengan pernyataan penghuni rumah saat ini. Saat dikonfirmasi, pihak penghuni mengaku membeli rumah tersebut langsung dari pengembang, bukan melalui pihak ketiga.


“Saya beli langsung dari developer,  Saya punya bukti pembayaran. Uangnya sudah masuk sekitar Rp80 juta, mulai dari DP, pembayaran lebih tanah, sampai cicilan bulanan,” ujar si pemilik rumah.


Ia juga membantah bahwa rumah tersebut ditempati secara cuma-cuma. “Kalau dibilang belum bayar sama sekali, itu bohong. Saya ada bukti semua pembayarannya,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Kejelasan status tanah dan rumah tersebut kini menjadi pertanyaan besar, mengingat dua pihak mengklaim hak atas lokasi yang sama, dengan versi transaksi yang berbeda.


Permasalahan ini menambah daftar panjang persoalan jual beli kavling di kawasan yang belakangan kian diminati masyarakat Cilegon dan sekitarnya. Diperlukan transparansi dari pengembang dan pihak terkait agar konsumen tidak menjadi korban dalam praktik jual beli properti yang rawan sengketa. (Ldy) 

×
Berita Terbaru Update