CILEGON - Pengambalian uang kegiatan perpisahan siswa kelas XII SMA Negeri 2 Cilegon diduga dicatut panitia.
Uang yang seharusnya dikembalikan utuh Rp600 ribu per siswa karena batalnya acara perpisahan ternyata hanya di kembalikan Rp570 ribu saja.
Sisanya, sebanyak Rp30 ribu dipotong dengan alasan membayar denda pembatalan sewa gedung yang dipesan di The Royal Krakatau.
Jumlah total siswa yang akan ikut dalam acara perpisahan atau kelulusan kurang lebih 430 siswa.
Diketahui, pihak sekolah dan panitia membatalkan perpisahan setelah adanya larangan dari Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Salah satu wali murid kelas XII yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, membenarkan adanya pemotongan uang perpisahan yang sudah disetorkan Rp600 ribu per siswa kepada panitia perpisahan. Namun, saat pengembalian angka tersebut berkurang menjadi Rp570 ribh per siswa.
"Pengembaliannya langsung ke anak-anak di sekolah. Harusnya Rp600 ribu sudah dipotong menjadi Rp570 ribu," jelasnya, Jumat 16 Mei 2025.
Ia menyatakan, sebenarnya siswa dirugikan karena adanya pengurangan tersebut. Sebab, jumlahnya jika ditotal cukup banyak.
"Kalau per orang Rp30 ribu tinggal dikalikan saja jumlah siswa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 2 Cilegon Dadan Amdani mengungkapkan, agar persoalan dugaan pencatutan pengembalian uang perpisahan tersebut langsung ditanyakan ke panitia.
"Sebetulnya sudah ada penjelasan dari ketua pelaksana dan panitia, kalau mau konfirmasi silahkan ke Panitia," ungkapnya.
Ketua Panitia Perpisahan SMA Negeri 2 Cilegon Fatulloh belum memberikan tanggapan resmi soal adanya dugaan pemotongan uang perpisahan.
"Nanti saya japri (jalur pribadi), saya lagi dijalan," singkatnya. (Ldy)