Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Ir. Muhammad Bishri, MS mengingatkan pentingnya sikap taat hukum dan saling menghormati dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Hal ini disampaikannya saat memberikan imbauan kepada mahasiswa, pemuda, dan masyarakat terkait aksi unjuk rasa di ruang publik.
Menurut
Prof. Bishri, menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang
dilindungi undang-undang. Namun hak tersebut harus dijalankan dengan tanggung
jawab dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kita
sebagai warga negara Indonesia yang baik harus mematuhi apa yang telah
disepakati oleh semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif. Termasuk dalam
hal menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1998,” ujar Prof. Bishri.
Ia
menjelaskan bahwa dalam Pasal 6 UU No. 9/1998 ditegaskan bahwa penyampaian
pendapat di muka umum harus menghormati hak-hak orang lain, norma moral, agama,
dan etika. Unjuk rasa yang berlebihan, menurutnya, bisa menimbulkan dampak
negatif bagi masyarakat.
“Kalau
unjuk rasa itu terlalu masif, terlalu berisik, itu bisa mengganggu masyarakat
sekitar yang juga punya hak yang sama. Jalan bisa macet, bahkan bisa memicu
konflik,” katanya.
Prof.
Bishri juga mengingatkan bahwa unjuk rasa rentan disusupi oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab dan memiliki niat mengacau.
“Kita
harus waspada terhadap oknum-oknum yang senang membuat onar. Jangan sampai
aspirasi yang baik justru ditunggangi dan menimbulkan kerugian, termasuk
merusak fasilitas negara yang dibeli dari uang rakyat,” tegasnya.
Sebagai
akademisi, Prof. Bishri mengajak mahasiswa, pemuda, dan masyarakat untuk tetap
mengedepankan cara-cara yang santun dan beretika dalam menyampaikan kritik atau
saran kepada pemerintah.
“Sekali
lagi saya himbau, mari kita bersama-sama menghormati masyarakat dan juga negara
kita. Indonesia ini negara aman, damai, dan sejahtera. Mari kita jaga bersama
demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.