-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Edarkan Sabu, AS Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon

Kamis, April 17, 2025 | April 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-20T13:55:26Z
Edarkan Sabu, AS Ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon


Cilegon - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu tepatnya di pinggir jalan Jl. Raya Cilegon Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon Provinsi Banten dan dilakukan pengembangan disebuah kontrakan di Jl. Imam Bonjol Kel. Cibeber Kec. Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten.


Kasat Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe membenarkan bahwa pihaknya Satnarkoba telah melakukan menangkap pengedar Narkotika jenis sabu sabu.


"Pelaku AS (22) warga Kp. Kebagusan  desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kab. Serang Provinsi Banten," ungkapnya pada Kamis, (17/04/2025).


"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa - 5 (lima) bungkus plastik klip bening  narkotika jenis Sabu Brutto +/- 1,55 gram atau Netto +/- 1,12 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening  narkotika jenis Sabu Brutto +/- 14,47 gram atau Netto +/- 13,76 Gram, 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening  narkotika jenis Sabu Brutto +/- 2,14 gram atau Netto +/- 1,39 Gram, 12 (dua belas) potongan doubletape warna merah dan 1 (satu) Unit timbangan digital warna Silver, 2 (dua) buah doubletape warna merah,2 (dua) pack plastic klip kecil serta 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 13 F 5G, warna Ungu, Model CPH2699," jelasnya. 


"Saat pelaku AS ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 5 (lima) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibungkus double tape warna merah disaku celana pelaku AS  dan 1 (satu) unit handphone OPPO RENO 13 warna Ungu  yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut," terangnya.


"Usai diamankan kemudian dilakukan pengembangan ke kontrakan pelaku yang ada di Jl. Imam Bonjol Kel. Cibeber Kota Cilegon Provinsi Banten saat dilakukan penggeledahan didapati didalam kamar terggantung dilemari 1 (satu) buah tas hitam didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibungkus double tape warna merah, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah doubletape warna merah dan 2 (dua) pack plastik klip kecil." tutur Valio.


Lanjut AKP Vhalio hasil dari introgasi diketahui pelaku AS mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 50 (lima puluh) Gram dari Akun Instagram, kemudian pada hari Rabu 05 Maret 2025 sekira Jam 13.00 Wib dengan cara mulung didaerah Daan Mogot Grogol Jakarta Barat.


"Adapun 50 (lima puluh) Gram Narkotika jenis sabu tersebut oleh pelaku AS  dibuat menjadi paket kecil untuk kemudian diedarkan/dijual seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per/ 1 (satu) paket melalui Akun Instagram, dan narkotika jenis sabu yang didapati pada saat pelaku  AS ditangkap adalah narkotika jenis sabu yang belum dijual/diedarkan," tuturnya.


"Atas kejadian tersebut pelaku AS (22) telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dihukum penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tandasnya.

×
Berita Terbaru Update