-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diperbudak di Tanah Sendiri: Apoteker Cilegon Di-PHK Tanpa Kompensasi, Kimia Farma Bungkam, Disnaker Separuh Suara

Selasa, April 08, 2025 | April 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-08T08:17:09Z
Diperbudak di Tanah Sendiri: Apoteker Cilegon Di-PHK Tanpa Kompensasi, Kimia Farma Bungkam, Disnaker Separuh Suara

Cilegon - Seorang apoteker di Kota Cilegon mengaku menjadi korban perlakuan tidak manusiawi oleh PT Kimia Farma yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa kompensasi sepeser pun, dan selama bekerja hanya menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), apoteker tersebut merasa diperlakukan seperti alat yang dibuang begitu saja setelah tak lagi berguna.

 

“Saya sudah lama bekerja, tapi gaji saya di bawah UMK. Pas dipecat, tidak ada pesangon, tidak ada penjelasan. Saya merasa diinjak martabat saya,” kata sang apoteker yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Lebih menyakitkan, Kimia Farma perusahaan pelat merah yang seharusnya jadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan justru memilih diam. Dikonfirmasi berkali-kali, pihak perusahaan tidak merespon. Tak ada klarifikasi, tak ada pembelaan, hanya kesenyapan yang semakin memekakkan.

 

Namun di tengah keheningan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon akhirnya buka suara. Melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Faruk, pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti laporan pemecatan tanpa kompensasi tersebut.

 

"Kami akan pelajari dulu. Kita cek dokumen perjanjian kerjanya, lalu lihat juga kategori usahanya di OSS (Online Single Submission), dia masuk dalam kategori apa," ujar Faruk saat dihubungi, Senin (8/4).

 

Langkah awal ini memang memberi sedikit harapan. Namun ketika pressroom.co.id menanyakan secara spesifik soal mekanisme tindakan tegas yang akan diambil dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak menggaji sesuai UMK serta memecat tanpa kompensasi pihak Disnaker enggan memberikan jawaban. Tak ada penjelasan, tak ada sikap tegas. Hanya jeda sunyi yang mengundang kecurigaan.

 

Sikap "setengah buka suara" ini justru menimbulkan pertanyaan lebih besar. Apakah Dinas Tenaga Kerja benar-benar punya keberanian menghadapi perusahaan besar? Ataukah justru ikut terperangkap dalam lingkaran ketakutan atau pembiaran?

 

Salah satu pengamat hukum menyampaikan, tindakan Kimia Farma jika terbukti benar merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK dan memberikan pesangon sesuai aturan saat memutus hubungan kerja. Kalau tidak, itu jelas pelanggaran hukum,” tegas salah satu praktisi hukum Riyadi SH.

 

Kini bola panas ada di tangan Disnaker Cilegon. Apakah mereka akan berdiri di pihak rakyat, atau terus membiarkan perusahaan besar mencederai keadilan tanpa konsekuensi?. (Ldy)

×
Berita Terbaru Update