Cilegon, preessroom.co.id - Pernyataan Direktur Operasional PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS), Aep Dedi Laksana, yang menyebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai penghambat industri, mendapat sorotan tajam dari Akademisi Cilegon, Ahmad Munji.
Menurut Munji, pernyataan Aep tersebut tidak hanya menyudutkan, tetapi juga cenderung mengarah pada fitnah dan hoaks, karena tidak ada bukti yang jelas siapa LSM yang dimaksud dan apa bentuk penyalahgunaan yang terjadi.
"Saudara Aep Dedi Laksana harus lebih hati-hati dalam berbicara. Pernyataan yang disampaikan dalam acara forum coffee morning bersama Gubernur Banten itu sangat tendensius dan tidak berdasar. Seharusnya dia bisa membuktikan dengan jelas LSM mana yang dimaksud dan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Ahmad Munji dalam rilisnya kepada wartawan preessroom.co.id Senin, 28 April 2025
Aep sebelumnya menyatakan bahwa beberapa LSM berkedok meminta bantuan pembangunan, namun ujung-ujungnya justru meminta proyek pekerjaan yang menurutnya tidak memenuhi standar.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang juga dihadiri oleh Kapolda Banten di Birdie Cafe, The Royale Krakatau & Country Club, Cilegon, pada Jumat 25 April 2025 lalu.
Menanggapi hal itu, Ahmad Munji menegaskan bahwa jika Aep merasa ada LSM yang berbuat demikian, seharusnya PT KBS melaporkan mereka kepada pihak berwajib.
"Kami ingin tahu LSM mana yang dimaksud dan bagaimana mereka terlibat dalam penyalahgunaan tersebut. Jangan asal menuduh tanpa bukti yang jelas," kata Munji.
Lebih lanjut, Munji mengingatkan Aep bahwa di negara hukum seperti Indonesia, setiap pernyataan harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Jika ada masalah dengan LSM, laporkan kepada pihak berwajib. Jangan hanya menyudutkan pihak lain tanpa memberikan penjelasan yang jelas. Ini bisa berpotensi menimbulkan fitnah dan merugikan pihak yang tidak bersalah," ungkapnya.
Munji juga menanyakan lebih lanjut mengenai pernyataan Aep yang menyebutkan bahwa LSM menghambat pertumbuhan industri.
"Jika LSM memang menghambat pertumbuhan industri, LSM mana yang dimaksud? Apa contoh konkret yang ada? Jika benar ada masalah, kenapa tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang?" ujarnya.
Menurut Ahmad Munji, masalah penghambatan pertumbuhan industri di Cilegon tidak seharusnya disalahkan pada LSM.
Ia justru menilai bahwa oknum pejabat BUMN lah yang menjadi penyebab utama terhambatnya industri, dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merusak perusahaan serta menghambat perkembangan ekonomi daerah.
"Kami ingin mengingatkan Aep Dedi Laksana, jika masalahnya adalah internal perusahaan atau oknum pejabat yang bermental bandit, jangan menyalahkan LSM. Ini adalah masalah yang seharusnya dibahas dengan serius oleh pihak berwenang," tegas Munji.
Ia menegaskan bahwa masyarakat, khususnya LSM yang tidak terlibat dalam persoalan tersebut, merasa sangat dirugikan dengan pernyataan Aep.
"Kami tidak akan diam. Kami akan melakukan audiensi dan upaya hukum untuk menyikapi pernyataan yang diduga mengandung unsur fitnah dan memojokkan LSM yang tidak bersalah," kata Munji.
Munji juga menegaskan dukungannya terhadap upaya Kapolda Banten dalam mengawal pertumbuhan industri dan investasi di Cilegon.
"Kerusakan BUMN yang ada di Cilegon ini bukan disebabkan oleh LSM. Itu semua akibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum pejabat yang bermental buruk dan berperilaku tidak etis," tutup Munji. (Mdrs)