Cilegon, preessroom.co.id - Polemik masjid Agung Al Ikhlas tidak bisa di pindah tangankan ke pihak pemerintah, pada saat rapat hiring dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, DPRD dan pihak yayasan mesjid Al Ikhlas pada Senin, 10 Februari 2025.
Untuk
sementara yayasan masjid Agung Al Ikhlas dan Islamic dikelola oleh pihak yayasan
Islamic center, tanah yang di bangun masjid agung ini merupakan tanah wakaf
kebetulan di kelola oleh yayasan, yang bisa di kelola oleh pemerintah hanya
taman mesjid agung.
Plt
Asda I Setda Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra mengatakan bahwa untuk masjid
agung tidak bisa di pindah tangankan kepada pemerintah karena status pemilikannya
tanah wakaf kecuali ada persetujuan dari umat.
"Kalo untuk masjid agung kemungkinan tidak bisa, ya karena masjid agung itu
status kepemilikannya wakaf ya kalo wakaf tidak bisa di pindah tangankan
kecuali sudah ada persetujuan dari umat," ujarnya.
Ia
juga mengungkapkan Pemerintah Kota Cilegon harus menyiapkan untuk penggantinya, bahwa untuk mengganti atau dipindahkan tangankan ke pemerintah kota kecil
kemungkinan.
"Dari Pemerintah Kota Cilegon harus menyiapkan penggantinya jadi sepertinya
kalo untuk di pindah tangankan atau di alihkan ke Pemkot kecil
kemungkinan," tutur Aziz.
Azis
menyampaikan pihak pemerintah tinggal menyuport saja, dengan kebutuhan
kebutuhan yang di butuhkan oleh pengelola masjid agung dan akan diusulkan dana
hibah.
"Sebelumnya tinggal menyuport aja, yang dibutuhkan oleh pengelola mesjid agung dan diusulkan hibah dan sebagainya," tambahnya.
Ia
juga menegaskan bahwa untuk pengelolaan mesjid agung tetap harus dari pengurus
yayasan karena status tanahnya wakaf.
"Tetap
pengelolaannya harus dari pengurus yayasan, tadi DKM nya tadi harus menggantikan statusnya wakaf kecuali bukan wakaf bisa kita beli atau dihibahkan dari
yang punya tanah tadi, kalo wakaf kan tidak bisa," tandasnya. (Mdrs)