-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rapat Pemkot Cilegon bersama DPRD dan Yayasan, Masjid Agung Tidak Bisa Dipindah Tangankan ke Pihak Pemerintah

Senin, Februari 10, 2025 | Februari 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-11T03:33:25Z
Rapat Pemkot Cilegon bersama DPRD dan Yayasan, Masjid Agung Tidak Bisa Dipindah Tangankan ke Pihak Pemerintah

Cilegon, preessroom.co.id - Polemik masjid Agung Al Ikhlas tidak bisa di pindah tangankan ke pihak pemerintah, pada saat rapat hiring dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, DPRD dan pihak yayasan mesjid Al Ikhlas pada Senin, 10 Februari 2025.

 

Untuk sementara yayasan masjid Agung Al Ikhlas dan Islamic dikelola oleh pihak yayasan Islamic center, tanah yang di bangun masjid agung ini merupakan tanah wakaf kebetulan di kelola oleh yayasan, yang bisa di kelola oleh pemerintah hanya taman mesjid agung.

 

Plt Asda I Setda Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra mengatakan bahwa untuk masjid agung tidak bisa di pindah tangankan kepada pemerintah karena status pemilikannya tanah wakaf kecuali ada persetujuan dari umat.

 

"Kalo untuk masjid agung kemungkinan tidak bisa, ya karena masjid agung itu status kepemilikannya wakaf ya kalo wakaf tidak bisa di pindah tangankan kecuali sudah ada persetujuan dari umat," ujarnya.

 

Ia juga mengungkapkan Pemerintah Kota Cilegon harus menyiapkan untuk penggantinya, bahwa untuk mengganti atau dipindahkan tangankan ke pemerintah kota kecil kemungkinan.

 

"Dari Pemerintah Kota Cilegon harus menyiapkan penggantinya jadi sepertinya kalo untuk di pindah tangankan atau di alihkan ke Pemkot kecil kemungkinan," tutur Aziz.

 

Azis menyampaikan pihak pemerintah tinggal menyuport saja, dengan kebutuhan kebutuhan yang di butuhkan oleh pengelola masjid agung dan akan diusulkan dana hibah.

 

"Sebelumnya tinggal menyuport aja, yang dibutuhkan oleh pengelola mesjid agung dan diusulkan hibah dan sebagainya," tambahnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa untuk pengelolaan mesjid agung tetap harus dari pengurus yayasan karena status tanahnya wakaf.

 

"Tetap pengelolaannya harus dari pengurus yayasan, tadi DKM nya tadi harus menggantikan statusnya wakaf kecuali bukan wakaf bisa kita beli atau dihibahkan dari yang punya tanah tadi, kalo wakaf kan tidak bisa," tandasnya. (Mdrs)

×
Berita Terbaru Update