Cilegon - Polsek Puloampel Polres Cilegon melaksanakan press konfrence pengungkapan kasus pencurian di rumah kontrakan Munawaroh pada Selasa, 28 Januari 2025 sekira jam 23:00 Wib di Kampung Sitong RT 008 RW 002 Desa Salira Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Prov. Banten. Korban mengalami kerugian tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah, pelaku masuk ke rumah korban pada saat pintu rumah terbuka dan korban sedang tertidur.
Pada saat press conference ungkap kasus pencurian yang terjadi Kapolsek Puloampel Polres Cilegon Polda Banten, IPTU Afreza A., S.Tr.K., M.Si menjelaskan kronologis kejadian bahwa pada hari Selasa, 28 Januari 2025 lalu sekira jam 23.00 Wib, di tempat kejadian perkara (TKP) di tempat tinggal rumah kontrakan Munawaroh warga Kampung Sitong RT 008 RW 002 Desa Salira Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Lanjut Kapolsek Puloampel pelaku SEP (35) adalah warga Kampung Jambu Indah Desa Salira Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang dengan modus operandi mengambil barang berupa dompet yang berisi uang tunai. “Pelaku SEP (35) melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dengan mengambil barang tanpa ijin pemiliknya berupa satu buah dompet warna ungu yang berisikan uang tunai Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah), dompet warna hitam bercorak putih yang berisikan uang tunai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dompet warna pink yang berisikan uang kurang lebih Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dengan adanya kejadian terebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.200.000 (Tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah)” ujarnya.
“Dompet terebut oleh korban disimpan dalam lemari kamar serta uang tunai yang berada dilaci gerobak sate kurang lebih Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), pelaku SEP (35) menlakukan pencurian tersebut dengan cara memasuki Rumah kontrakan korban Munawaroh pada malam hari secara diam-diam saat korban sedang tidur dan pintu rumahnya tidak terkunci,” jelas Afreza.
“Setelah kejadian tersebut korban langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke Polsek Puloampel Polres Cilegon dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Puloampel dibantu oleh bhabinkamtibmas Polsek, akhirnya pelaku SEP (35) bisa ditangkap dirumahnya,” ungkapnya.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (buah) dompet warna hitam bercorak putih, 1 (buah) dompet warna pink,1 (buah) kaos polos warna hitam, 1 (buah) celana pendek warna hitam bertuliskan NBA dan 1 (buah) kemeja pendek warna abu-abu,” terangnya.
“Kini pelaku SEP (35) diamankan di Polsek Puloampel guna mempertangungjawabkan atas perbuatannya, dan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 (tujuh) penjara,” tegas Iptu Afreza.
“Kami dari Polsek Puloampel Polres Cilegon menghimbau kepada masyarakat Puloampel agar selalu waspada dengan pelaku kejahatan sekitar dan untuk segera melaporkan bila adanya gangguan kemanan dengan menghubungi pihak kepolisian terdekat atau ke call center Polres Cilegon,” tandasnya.