Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di
Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar
Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,”
ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri,
Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Direktur menjelaskan, untuk kasus pertama adalah
penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RH selaku
Dirut perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus
melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan
Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan
mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan
Impor Barang (PIB). Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi
batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan
pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.
“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 Miliar dan
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkap Direktur.
Lebih lanjut dijelaskannya, kasus kedua adalah
penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5,
Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti
berupa 511.648.
Menurut Direktur, dalam kasus penyelundupan rokok
menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak
sesuai dengan peruntukannya. Pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT)
dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM)
dengan isi 20 batang.
Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan,
ujarnya, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan
seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal. Penjualan
juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko
kecil.
“Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ujarnya.
Kasus ketiga, ungkap Direktur, adalah penyelundupan
barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini,
terdapat 2406 barang elektronik yang disita.
Terkait modus operandi sendiri, dijelaskan bahwa
perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin. Setrika
Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, dll tanpa sertifikat SNI.
Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000
dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000.
Ditambahkan Direktur, untuk kasus keempat adalah
penyelundupan sparepart palsu R-4 jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota,
Isuzu Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan
Thermoostat. Kemudian, Toko Sumber Abadi menjual kembali suku cadang tersebut
ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 Miliar
dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 Miliar.
“Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai
merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong,
empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll,” ujar Direktur.