-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lakukan Pencurian, Pasutri Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon

Rabu, Februari 12, 2025 | Februari 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-28T02:42:13Z
Lakukan Pencurian, Pasturi Akhirnya Diamankan Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon


Cilegon - Pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan pencurian di warung usaha jual ayam potong milik korban Marleni di Kampung Pegadungan 04/07 Desa Anyar Kabupaten Serang yang terjadi pada hari Rabu, (01/1/25), akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp.3.000,000,- (Tiga juta rupiah).


Pada saat Press Conference ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang di laksanakan di halaman Mako Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten IPTU Iwan Sofiyan mengungkap kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang terjadi di warung usaha jual ayam potong milik korban  Marleni di Kampung Pegadungan 04/07 Desa Anyar Kabupaten Serang.


"Bermula saat korban menaruh dua buah handphone merek Realme serta uang pecahan kertas Rp 1.020,000 (Satu juta dua puluh ribu rupiah) yang tersimpan di dalam toples warna merah terbuat dari plastik yang tersimpan di dekat korban sewaktu tidur, pada saat korban terbangun dan mencari Handphone dan uang sudah tidak ada," ujarnya pada Rabu, (12/2/25).


"Berbekal hasil rekaman CCTV akhirnya terungkap bahwa yang telah melakukan pencurian barang milik korban Marleni adalah pasangan suami istri tidak dikenal pada saat itu menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Sp Warna Biru Pelk Warna Putih Plat No A 2405 HR berhenti di depan warung milik korban, pada saat tersebut salah satu pelaku seorang perempuan sedang menunggu diatas motor yang dibawanya, sambil mengawasi situasi sekitar TKP," jelasnya. 


"Sementara salah seorang Laki-laki yang masuk kedalam warung, ketika keluar dari dalam warung tampak terlihat sedang membawa barang milik korban yang diketahui telah hilang," ugkapnya.


Lanjut Kapolsek Anyer, usai melaksanakan aksinya pasangan suami istri tersebut langsung meninggalkan warung korbannya.


"Pasangan suami istri yang melakukan pencurian tersebut adalah ES (40) warga Kampung Karang Jaya, Lingkungan Desa. Karang Maritim Kecamatan Panjang Kabupaten Bandar Lampung dan TH (28) warga Lingkungan Medaksa Sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon Prov. Banten," tambahnya.


"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku pencurian tersebut bisa ditangkap pada Rabu, 21 Januari 2025 sekira pukul 23.05 Wib di Jl. Mayjend. Soetoyo No. KM 118 Gerem Cilegon Kota Cilegon Banten," terangnya.


Kini kedua tersangka kita amankan di Makopolsek Anyer berserta barang buktinya antara lain 1 (Satu) Buah Kardus Handphone Merk Realme Type C35 Warna Hitam Dengan Warna Kuning, 1 (Satu) Buah Flashdisk Yang Berisikan Rekaman Cctv Di Tkp Pencurian Pada Hari Rabu Tanggal 01 Januari 2025 Sekira Jam: 04.47 Wib (Rekaman Yang Memperlihatkan Para Pelaku Masuk Kedalam Warung Milik Korban, Pada saat korban tidur tanpa seijin pemiliknya), 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Nopol : A 2405 HR, 1 (Satu) Buah Kunci Kontak, Bertali Warna Biru, Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Nopol : A 2405 HR, 1 (Satu) Buah Toples Terbuat Dari Plastic Warna Merah, 1 (Satu) Potong Sweater Lengan Panjang Warna Abu-Abu, 1 (Satu) Potong Celana Jeans Levis Panjang Warna Biru, (Satu) Buah Topi Warna Hijau Tua Merk Lea Jeans, 1 (Satu) Potong Celana Jeans Levis Panjang Warna Biru dan 1 (Satu) Potong Kaos Lengan Pendek Warna Putih," katanya.


"Kini kedua pasangan suami istri tersebut dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 4 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 ( tujuh ) tahun," tegasnya.


"Kami menghimbau kepada masyarakat Anyar agar selalu waspada dengan pelaku kejahatan yang selalu mengincar kelengahan korbannya , apabila terjadi tindak pidana atau menganggu keamanan masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau ke call center Polres Cilegon Polda Banten 110," tutupnya.

×
Berita Terbaru Update