Cilegon - Polsek Cilegon Polres Cilegon melaksanakan Press Conference ungkap kasus tindak Pidana penggelapan dalam jabatan yang di gelar di halaman Mako Polsek Cilegon sekira jam 11.20 Wib pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pada saat Press Conference Kompol Firman Hamid selaku Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten menjelaskan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar jam 14.00 Wib telah terjadi tindak pidana Penggelapan uang di Kantor KSP Karya Abadi Makmur beralamat di Jl. Manyar No. 115 Kav. Blok H RT/RW 009/005 Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon.
"Tindak pidana penggelapan uang milik KSP Karya Abadi Makmur sebesar. Rp. 23.664.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) dan uang tabungan milik karyawan sebesar Rp. 2.600.000,-. Penggelapan uang tersebut mulai terjadi sekitar bulan Oktober 2024, terlapor WS (20) warga Sukamandi Kelurahan Bugel Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang," ujarnya.
Modus operandi pelaku ini melakukan penggelapan uang dengan cara memanipulasi data rekap keuangan milik
KSP Karya Abadi Makmur, penggelapan uang yang dilakukan oleh terlapor WS yang diketahui dan di laporkan oleh Dede
(25)," jelasnya.
"Pada tanggal 06 November 2024 saat adanya inspeksi audit keuangan dari pengawas KSP Karya Abadi Makmur, awalnya dibulan Oktober sampai dengan bulan November 2024 total uang yang diambil oleh terlapor sebesar Rp. 7.524.000," ungkap Firman.
"Kemudian pada bulan November sampai dengan Desember 2024 terlapor kembali menggelapkan uang milik KSP Karya Abadi Makmur sebesar
Rp. 16.140.000,- dan terlapor juga melakukan penggelapan uang tabungan milik
karyawan koperasi sebesar Rp. 2.600.000,-. dengan total kerugian yang dialami
oleh KSP Karya Abadi Makmur sebesar Rp. 26.264.000,- (Dua Puluh Enam Juta Dua
Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)." tambahnya
Lanjut Kapolsek Cilegon, barang bukti yang diamankan antara lain buku laporan keuangan KSP Karya Abadi Makmur, hasil audit KSP Karya Abadi Makmur dan Surat Keputusan pengangkatan karyawan atas nama pelapor.
Pelaku
WS (20) telah melakukan Tindak pidana penggelapan dalam
jabatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dengan
ancaman lima tahun penjara." tutup Kompol Firman Hamid selaku Kapolsek
Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.