-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gelapkan Uang Koperasi, Unit Reskrim Polsek Cilegon Amankan WS

Selasa, Februari 11, 2025 | Februari 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-11T08:10:58Z

Gelapkan Uang Koperasi, Unit Reskrim Polsek Cilegon Amankan WS


Cilegon - Polsek Cilegon Polres Cilegon melaksanakan Press Conference ungkap kasus tindak Pidana penggelapan dalam jabatan yang di gelar di halaman Mako Polsek Cilegon sekira jam 11.20 Wib pada Selasa, 11 Februari 2025.


Pada saat Press Conference Kompol Firman Hamid selaku Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten menjelaskan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekitar jam 14.00 Wib telah terjadi tindak pidana Penggelapan uang di Kantor KSP Karya Abadi Makmur beralamat di Jl. Manyar No. 115 Kav. Blok H RT/RW 009/005 Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon Kota Cilegon. 


"Tindak pidana penggelapan uang milik KSP Karya Abadi Makmur sebesar. Rp. 23.664.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) dan uang tabungan milik karyawan sebesar Rp. 2.600.000,-. Penggelapan uang tersebut mulai terjadi sekitar bulan Oktober 2024, terlapor WS (20) warga Sukamandi Kelurahan Bugel Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang," ujarnya.


Modus operandi pelaku ini melakukan penggelapan uang dengan cara memanipulasi data rekap keuangan milik KSP Karya Abadi Makmur, penggelapan uang yang dilakukan oleh terlapor WS yang diketahui dan di laporkan oleh Dede (25)," jelasnya.

 

"Pada tanggal 06 November 2024 saat adanya inspeksi audit keuangan dari pengawas KSP Karya Abadi Makmur, awalnya dibulan Oktober sampai dengan bulan November 2024 total uang yang diambil oleh terlapor sebesar Rp. 7.524.000," ungkap Firman.


"Kemudian pada bulan November sampai dengan Desember 2024 terlapor kembali menggelapkan uang milik KSP Karya Abadi Makmur sebesar Rp. 16.140.000,- dan terlapor juga melakukan penggelapan uang tabungan milik karyawan koperasi sebesar Rp. 2.600.000,-. dengan total kerugian yang dialami oleh KSP Karya Abadi Makmur sebesar Rp. 26.264.000,- (Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)." tambahnya

 

Lanjut Kapolsek Cilegon, barang bukti yang diamankan antara lain buku laporan keuangan KSP Karya Abadi Makmur, hasil audit KSP Karya Abadi Makmur dan Surat Keputusan pengangkatan karyawan atas nama pelapor.

 

Pelaku WS (20) telah melakukan Tindak pidana penggelapan dalam jabatan  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara." tutup Kompol Firman Hamid selaku Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

×
Berita Terbaru Update